GOPOS.ID, JEMBER – Polemik dugaan pembatasan hak Wakil Bupati Jember Djoko Susanto kembali mengemuka setelah kuasa hukum Bupati membuka data keuangan resmi.
Kuasa hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menyebut klaim dizalimi yang selama ini disampaikan Djoko tidak sesuai dengan fakta administrasi.
Menurut Thamrin, selama hampir satu tahun menjabat, Djoko Susanto tetap menerima hak finansial dan fasilitas protokoler sebagaimana ketentuan.
“Seluruh klaim itu tidak benar karena kami memiliki data lengkap pengeluaran serta hak protokoler yang valid,” ujar Thamrin, Selasa (3/2/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu hak yang diterima adalah insentif pajak dengan nilai mendekati setengah miliar rupiah.
“Selama menjabat kurang lebih satu tahun, hak Pak Djoko masuk ke rekening pribadi hampir setengah miliar rupiah,” katanya.
Thamrin menyayangkan sikap Djoko yang disebut tidak pernah mempersoalkan dana tersebut saat diterima.
“Kami sangat menyayangkan sikap bungkam soal aliran dana besar, namun justru berteriak di media mengaku dizalimi,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh data keuangan tersebut telah diverifikasi lembaga perbankan.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” tambah Thamrin.
Selain finansial, fasilitas kendaraan dinas Wakil Bupati juga disebut tidak pernah ditarik oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
“Mobil dinas selalu tersedia di rumah dinas, dipakai atau tidak itu murni keputusan pribadi Wakil Bupati,” paparnya.
Thamrin menambahkan, Bagian Umum Pemkab Jember selalu melayani setiap klaim administratif yang diajukan Wakil Bupati.
Ia bahkan menyebut pernah ada klaim perjalanan yang melibatkan istri Wakil Bupati dan langsung dicairkan.
“Semua klaim dicairkan melalui sistem disposisi layani, tidak ada yang dipersulit,” tandasnya.
Sementara itu, Djoko Susanto diketahui mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas.
Dalam gugatan tersebut, Djoko menuntut ganti rugi immateriil Rp1 miliar atas dugaan kerugian martabat dan nama baiknya sebagai Wakil Bupati. (Kur)








