No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Impor Komoditas Pertanian

Hasan by Hasan
Kamis 30 April 2026
in Menyapa Nusantara
0
Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso. ANTARA/HO-Kemendag

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian. Regulasi ini ditujukan untuk mendukung program swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. “Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4)

Pengaturan ini mencakup sejumlah komoditas yang masuk dalam daftar pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (kelompok beras), serta buah pir (kelompok hortikultura). Importir diwajibkan memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Doa untuk Indonesia Damai

Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dalam negeri, mendorong produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor. “Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelasnya.

Baca Juga :  Membela Guru, Membela Masa Depan Indonesia

Importir diwajibkan memiliki PI dengan persyaratan berbeda sesuai komoditas. Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, diperlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Impor beras pakan harus dilengkapi neraca komoditas (NK), sementara impor buah pir mensyaratkan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen hortikultura terkait. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib disertai laporan surveyor (LS).(Antara/gopos)

Tags: Impor PertanianMenyapa NusantaraPertanian
Previous Post

Melki – Fajri Terpilih Ketua dan Sekretaris AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Next Post

Kecelakaan Siswi SMA di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

Related Posts

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. (Foto: Antara/Marco)
Menyapa Nusantara

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Definitif

Senin 10 Agustus 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menunjukkan data penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan III pada konferensi pers di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menteri Sosial mengatakan sebanyak 15,21 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sembako triwulan II berlanjut ke triwulan III dan penyaluran kepada 1,49 juta KPM ditangguhkan karena teridentifikasi melakukan transaksi judi online. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menyapa Nusantara

Jangan Biarkan Si Miskin Jadi Mangsa Bandar Judol

Sabtu 8 Agustus 2026
Menyapa Nusantara

HUT Ke-81 RI Usung Tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Senin 3 Agustus 2026
Menyapa Nusantara

Menulis di Era AI: Dari kegelisahan ke Kelancaran Gagasan

Jumat 31 Juli 2026
Kawasan Mangrove di wilayah Marisa, Pohuwato
Menyapa Nusantara

Menjadikan Alam sebagai Keunggulan Ekonomi Baru

Selasa 28 Juli 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. ANTARA/Fath Putra Mulya
Menyapa Nusantara

DPR Ingatkan Gubernur BI Baru Harus Jaga Independensi

Selasa 28 Juli 2026
Next Post
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Limboto Barat

Kecelakaan Siswi SMA di Limboto Barat: Sopir Tak Sadar Seret Motor Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.