GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian. Regulasi ini ditujukan untuk mendukung program swasembada pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. “Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/4)
Pengaturan ini mencakup sejumlah komoditas yang masuk dalam daftar pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (kelompok beras), serta buah pir (kelompok hortikultura). Importir diwajibkan memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.
Proses perumusan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dalam negeri, mendorong produksi petani, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor. “Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelasnya.
Importir diwajibkan memiliki PI dengan persyaratan berbeda sesuai komoditas. Untuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, diperlukan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian. Impor beras pakan harus dilengkapi neraca komoditas (NK), sementara impor buah pir mensyaratkan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) dan dokumen hortikultura terkait. Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib disertai laporan surveyor (LS).(Antara/gopos)








