No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sidang Darwis Moridu: Dua Dokter Beri Keterangan Berbeda Diagnosa Korban

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 29 September 2020
in Hukum & Kriminal
0
Sidang Darwis Moridu

Sidang melalui video conference menghadirkan dokter Irawan yang sempat merawat korban pada 7 September 2020. (Ilham/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sebelum meninggal korban dugaan penganiayaan oleh terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru, Awis Idrus, sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Awis didiagnosa berbeda oleh dua orang dokter. Yakni mengalami tifus (demam tifoid), serta mengalami infeksi saluran kencing.

Diagnosa tifus disimpulkan oleh dr. Sinta Merina Natulola, yang saat itu menangani Awis saat menjalani perawatan di RSTN Boalemo, pada 19 Agustus 2020. Sedangkan diagnosa infeksi saluran kencing disimpulkan dr. Irwan Yudho Dwiharjo, saat memeriksa Awis pada 7 September 2020.

Kesimpulan diagnosa yang berbeda oleh kedua dokter itu kembali ditegaskan dalam persidangan lanjutan dugaan penganiyaan dengan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (29/9/2020).

Di hadapan majelis hakim, dr. Sinta mengaku hanya sekali menangani Awis, saat menjadi pasien di RSTN Boalemo. Saat itu dr. Sinta merupakan dokter residen (dokter umum yang sedang masa studi spesialis, red). dr. Sinta mengaku, dari hasil pemeriksaan saat itu kondisi korban dalam keadaan stabil. Keluhan nyeri pada perut dan berak darah sudah ada tak ada lagi.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Siap Menumpas Geng yang Bikin Onar

“Tekanan darah juga normal, suhu tubuh juga normal. Sudah stabil, tak ada keluhan lagi,” ujar dr.Sinta.

Menurut dr. Sinta, pasien saat itu didiagnosa mengalami demam tifoid atau tipes. Kesimpulan itu diambil dr. Sinta berdasarkan gejala keluhan, serta sejumlah indikator. Termasuk reaksi atas obat yang diberikan.

“Tidak ada pemeriksaan laboratorium. Sebab saat itu di rumah sakit belum mendukung (pemeriksaan laboratorium,red),” ungkap dr. Sinta menjawab pertanyaan majelis hakim apakah diagnosa tipes didasarkan pada hasil laboratorium.

Hakim Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H sempat mempertanyakan keabsahan diagnosa demam tifoid. Sebab diagnosa dilakukan tanpa melalui pemeriksaan laboratorium.

“Hanya dari indikasi dan pemeriksaan fisik saja,” jawab dr. Sinta.

Dokter Sinta memberi penjelasan terkait catatan medik korban saat menjalani perawatan di RSTN Boalemo. (ilham/gopos)

Baca juga: Sidang Darwis Moridu: Orang Tua Korban Mengaku Tak Lagi Keberatan

Keberatan sempat dilayangkan tim penasehat hukum saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan. Pasalnya, pertanyaan yang disampaikan kepada saksi, dr. Sinta, sudah mengarah pada pertanyaan untuk saksi ahli.

Baca Juga :  Dua Rumah di Jalan Andalas Kota Gorontalo Ludes Terbakar

“Saksi hanya dokter biasa, yang mulia. Bukan ahli,” ujar Duke Arie Widagdo, penasehat hukum terdakwa.

Dokter Sinta mengakui memberi rekomendasi kepada pasien (korban) menjalani rawat jalan. Seiring hal itu pasien sudah diperkenankan untuk pulang. Rekomendasi itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kondisi pasien.

Suasana sidang agak memanas saat JPU memastikan Surat Keterangan terkait kondisi korban yang ditandatangani oleh dr. Sinta. Jaksa mempertanyakan alasan penerbitan surat itu, dan apakah surat tersebut dibuat atas permintaan seseorang. Dokter Sinta mengaku surat tersebut dibuat oleh manajemen rumah sakit. 

Secara terpisah melalui sambungan video conference,  dr. Irwan Yudho Dwiharjo mengaku menerima atau memeriksa korban yang saat itu rawat jalan. Ia tak mengetahui bila korban sempat diopname atau tidak.

“Korban tidak ada keluhan di bagian lain selain di bagian perut tepatnya di bawah pusar,” kata dr.Irwan.

Dengan melakukan pemeriksaan secara fisik, dr. Irwan menyimpulkan bila korban mengalami infeksi saluran kencing.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan hingga pekan depan.(ilham/gopos)

Tags: PN GorontaloSidang Darwis Moridu
Previous Post

Pembangunan Kantor Basarnas Pohuwato Prioritas di 2021

Next Post

TMMD ke-109, Pekerjaan Infrastruktur dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Related Posts

Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai

Selasa 3 Juni 2025
Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap
Hukum & Kriminal

Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap

Selasa 3 Juni 2025
Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Selasa 3 Juni 2025
Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

Selasa 3 Juni 2025
Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Jumat 30 Mei 2025
Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

Jumat 30 Mei 2025
Next Post
Andrean

TMMD ke-109, Pekerjaan Infrastruktur dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Heboh Pegawai Dinsos Kabgor Ditodong Pistol, Pelaku Diduga Dosen

    Heboh Pegawai Dinsos Kabgor Ditodong Pistol, Pelaku Diduga Dosen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Satu Rumah di Dulalowo Timur Kota Gorontalo Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.