No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 3 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polres Bone Bolango berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Polres Bone Bolango berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menyampaikan kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku residivis kasus curanmor. Keduanya yakni IS Warga Toli-toli dan IB Warga Bone Bolango.

“IS itu berperan sebagai pemetik, dengan IB jadi jokinya,” ucap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa pagi (3-6-2025).

Kapolres menyampaikan kronologis kejadian tersebut yakni terjadi pada 22 Desember 2024. Saat itu keduanya melihat ada sebuah motor terparkir, IS bertugas mengambil motor.

Baca Juga :  Lagi, 1.100 Liter Cap Tikus asal Sulut Dipasok ke Gorontalo

“Kendaraan yang di curi ialah Yamaha MX King,” tegas dia.

Usai kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus selama kurang lebih 5 bulan.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo menambahkan berdasarkan hasil pengembangan IS kabur ke wilayah Sulteng sementara IB berpindah-pindah.

“IS diamankan di Desa Toli-toli, Sulawesi Tengah dan IB diamankan di wilayah Bone Bolango,” ujar dia.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti Yamaha MX King, BPKB, STNK dan Yamaha Myosul GT.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Laksanakan Donor Darah HUT Humas Polri ke-74

“Modus Pencuriannya karena dalam pengaruh minuman alkohol. Usai mengkonsumsi miras timbul kesepakatan untuk mencuri,” tegas Kasat Reskrim.

“Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah, 363 ayat 1 ke-3, untuk pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana,” tandasnya. (Putra/Maryam/Gopos)

Tags: CuranmorPencurian MotorPolres Bone BolangoResidivis Curanmor
Previous Post

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Next Post

Buka Lomba PAUD, Ketua TP PKK Kotamobagu Dorong Anak Jadi Lebih Percaya Diri

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Buka Lomba PAUD, Ketua TP PKK Kotamobagu Dorong Anak Jadi Lebih Percaya Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.