No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

Alex by Alex
Selasa 3 Juni 2025
in Hukum & Kriminal
0
Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

Tersangka penipuan FRM (28) saat diringkus Polda Gorontalo di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.(F. Polda Gtlo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial FRM (28) diringkus Tim Opsnal Polda Gorontalo atas kasus penipuan penjualan rumah tanpa skema perbankan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.

Berkat dukungan Tim Opsnal Polres Bolaang Mogondow, FRM diringkus di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Minggu (1/6/2025).

“Yang bersangkutan ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang korban bernama Ririani Hasan, seorang karyawan honorer, warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Ririani Hasan (29) ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan perumahan Griya Prima Residence di Desa Bulota, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga :  Sebanyak 30 Casis Tantama Polda Gorontalo Lolos Tes Psikologi

Karena tidak lolos BI Checking, atau yang kini dikenal dengan SLIK-OJK, korban tertarik membeli rumah tersebut dengan kesepakatan cash tunda. Kemudian pada 28 September 2024, korban dan tersangka FRM membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.

Saat itu, FRM menjanjikan kepada korban bahwa pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan. Tapi hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi.

“Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolmong berhasil mengetahui keberadaan tersangka FRM.

Baca Juga :  Personel Polres Gorontalo Bagikan Masker Kepada Pengendara Saat Lebaran Ketupat

FRM kemudian diamankan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur dan langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal. Tak lama setelah itu, FRM digiring ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli yang lain,” tambah Yos Guntur.

Saat ini, tersangka FRM masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo dan bakal dijerat dengan pasal penipuan.

“Atas kejadian ini, kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan pihak yang belum terbukti kredibilitasnya,” tandas Dirreskrimsus.(adm03gopos)

Tags: BI CheckingKasus PenipuanPolda GorontaloSLIK OJK
Previous Post

Sebanyak 637 PPPK dan CPNS Pohuwato Terima SK Pengangkatan

Next Post

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Related Posts

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tembak dan Bacok di Lokasi PETI Popayato Barat

Jumat 20 Juni 2025
Melawan saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan
Hukum & Kriminal

Melawan saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan

Jumat 20 Juni 2025
Polres Bonebol Ringkus Tukang Bentor Spesialis Pencurian Rumah Warga
Hukum & Kriminal

Polres Bonebol Ringkus Tukang Bentor Spesialis Pencurian Rumah Warga

Jumat 20 Juni 2025
2 Penambang di Suwawa Saling Bacok: Satu Orang Terluka
Hukum & Kriminal

Soal Pembacokan di PETI Popayato Barat, Polisi Ungkap Ada Motif Balas Dendam

Rabu 18 Juni 2025
2 Penambang di Suwawa Saling Bacok: Satu Orang Terluka
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda Dibacok di Lokasi Tambang Popayato Barat

Rabu 18 Juni 2025
Next Post
Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bonebol Ringkus Tukang Bentor Spesialis Pencurian Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.