GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam rangka memperingati hari ulangtahun Gorontalo yang ke 25, Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, Senin 1-12-2025.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 382/29/XI/2025. Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini bekerja sama dengan Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo dan PT Jasa Raharja Gorontalo.

Adapun beberapa putusan yang dikeluarkan terkait pembebasan pajak tersebut ialah
1. Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan yang dibayarkan hanya untuk tahun jatuh tempo pajak 2025 ke atas.
2. Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 yang digunakan untuk angkutan transportasi layanan online/offline, dibayarkan hanya untuk tahun jatuh tempo pajak 2026
3. Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, kepemilikan pribadi, angkutan orang umum, angkutan barang umum, yang dibayarkan hanya untuk tahun jatuh tempo pajak 2024 keatas
4. Pemberian pemotongan pokok BBNKB dan Pokok PKB 50% bagi kendaraan DUM TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
5.Pemberian pemotongan pokok PKB 50% bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah Provinsi Gorontalo
6.Penghapusan tunggakan atas pokok pajak kendaraan bermotor bagi orang pribadi penyandang disabilitas, yang di bayarkan hanya untuk jatuh tempo pajak 2026
7.Pembebasan sanksi administrasi/pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
8.Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat. (Putra/Gopos)








