GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan tersangka dugaan penganiayaan serta pengancaman terhadap Aleg Deprov Mikson Yapanto.
Informasi yang diterima gopos.id, penatapan tersangka itu dibuktikan melalui surat ketetapan Nomor:S.Tap/142-/XI/RES. 1.24/2025/Ditreskrimum tentang Penetapan tersangka oleh Polda Gorontalo.
Dalam surat yang diterima gopos.id bertuliskan salah satu terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto. Selain itu ada 1 nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Aleg Deprov Mikson Yapanto mengalami dugaan penganiayaan terhadap beberapa masyarakat suwawa yang datang ke DPW Nasdem.
Saat itu sempat terjadi bersitegang serta tarik-menarik terhadap Mikson. Alhasil usai kejadian tersebut Mikson melapor ke Polda Gorontalo pada Kamis malam 27-11-2025.
Usai melaporkan tersebut pihak Polda Gorontalo telah resmi menetapkan tersangka. Hingga berita ini dilansir pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan apapun terkait penetapan tersangka itu. (Putra/Gopos)








