GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo mengikuti tahapan presentasi dan wawancara pimpinan OPD dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Kamis (24/9/2026), di Caffe Naffil, Kompleks Kampus 4 UNG, Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Tahapan presentasi dan wawancara merupakan bagian dari proses Monev KIP bagi pimpinan OPD yang telah memenuhi passing grade pada tahap pengisian kuesioner. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan untuk melihat pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, SE, M.Si, memaparkan komitmen BKAD sebagai badan publik dalam menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah.
Kepala BKAD menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan informasi publik sesuai ketentuan, pelayanan yang cepat, mudah, wajar dan akuntabel, serta pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
“BKAD berkomitmen memastikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat tersedia secara terbuka, akurat dan mudah diakses, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” tegas Sukril.
Selain itu, BKAD terus mendorong peningkatan kompetensi petugas PPID serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan informasi. Langkah tersebut diarahkan untuk menjamin akurasi informasi sekaligus menjaga informasi yang berdasarkan ketentuan harus dikecualikan.
Dalam penguatan layanan, BKAD juga mengembangkan penyajian informasi keuangan dan aset daerah secara ringkas dan mudah dipahami, termasuk melalui visualisasi data. Publikasi tetap dilakukan berdasarkan klasifikasi informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan BKAD dalam Monev KIP 2026 menjadi bagian dari penguatan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Putra/Gopos)








