No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

RKUHP: Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Dipidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 9 Juli 2022
in Nasional
0
RKUHP: Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Dipidana

Pasangan belum menikah kepergok petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, tengah kumpul kebo di sebuah rumah indekos Kota Blitar pada Jumat (9/4/2021). [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Belum lama ini draf RKUHP turut menjadi sorotan warganet karena beberapa pasal yang dianggap kontroversial. Mulai dari pasal penghinaan pejabat yang berbuntut 3,5 tahun penjara, hingga soal seks di luar nikah ikut dibahas.

Sebagai informasi, dalam draf RKUHP diatur mengenai jerat sanksi pidana untuk pelaku seks di luar nikah dan kumpul kebo. Tak main-main, pidana penjaranya bahkan sampai maksimal 1 tahun lamanya.

Bahkan jerat pidana ini tidak mengecualikan mereka yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan dengan persetujuan satu sama lain. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 415 dan 416 RKUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” begitulah isi Pasal 415 draf RKUHP, dikutip Suara.com pada Jumat (8/7/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id.

Baca Juga :  Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kab. Gorontalo yang Terlibat Narkoba

Sementara pada Pasal 416 diatur mengenai pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo. Pasangan seperti ini bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Meninggalnya Shinzo Abe

Hal inilah yang kemudian menjadi pembicaraan panas warganet, termasuk di Twitter. Seperti dilihat di akun Twitter @AREAJULID, regulasi baru yang tengah dibahas ini ternyata memicu perdebatan panas hingga sederet komentar kocak dari warganet. Seperti apa?

“Nunggu ada yang komen apaan si negara sukanya ngurusin selangkangan orang,” sindir warganet.

“Itu urusan individulah, resiko ditanggung individu tersebut, dan dosa urusan dia sama Tuhannya, ya walaupun pemerintah niatnya baik tapi terlalu memaksalah aturan tersebut, harus dipikirkan lagi untuk buat aturan,” ujar warganet lain.

Baca Juga :  RKUHP: Pidana Penjara buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

“Jelas manusia kumpul sama kebo ga boleh, manusia kumpulah dengan manusia,” seloroh warganet.

Baca Juga: Usai Bercerai, Mantan Suami Hancurkan Rumah Rp500 Juta Dibangun di Tanah Mertua

Hal ini memang sejalan dengan sifat dari Pasal 415 dan 416 draf RKUHP tersebut sebagai delik aduan, di mana pelaku kumpul kebo maupun seks di luar nikah baru bisa ditindak secara hukum ketika ada yang melaporkan.

“Tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut Pasal 415 Ayat (2) dan Pasal 416 Ayat (2), pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” seperti itulah keterangan lebih lanjut mengenai kedua pasal tersebut. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Diluar NikahDipidanaHubungan SeksKumpul KeboRKUHPSanksi
Previous Post

Prajurit Kodim 1304 Gorontalo Bersihkan Lapangan Taruna untuk Lokasi Salat Idul Adha

Next Post

Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian PlayStation Hingga Mobil, Satu Diantaranya Residivis

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian PlayStation Hingga Mobil, Satu Diantaranya Residivis

Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian PlayStation Hingga Mobil, Satu Diantaranya Residivis

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.