No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aspidum Kejati Jakarta Resmi Tersangka Suap

Admin by Admin
Minggu 30 Juni 2019
in Headline, Hukum & Kriminal, Nasional
0
104
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dugan suap kaus penipuan investasi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ketiganya adalah Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), pengacara Alvin Suherman (AVS) dan pihak swasta Sendy Perico (SPE).

Penetapan tersangka terhadap Agus Winoto bersama Alvin Suherman dan Sendy Perico disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu (29/6/2019). Agus Winoto ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima orang, yang dua di antaranya merupakan oknum Jaksa, Jumat (27/6/2019). Kelimanya adalah pengacara SSG, AVS, pihak swasta RSU, Kasubdit Penuntutan Kejati DKI Jakarta YHE dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta YSP.

“OTT dilakukan karena KPK ‎mengendus adanya penyerahan uang di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Dalam OTT itu, KPK menciduk SSG dan RSU ‎sebagai pihak swasta. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Laode Syarif didampingi Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Baca Juga :  KPK Gelar FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah di Gorontalo

Baca juga: Kris Wartabone Kembali Pimpin PDIP Gorontalo

Menurut Laode Syarif, dari hasil pengembangan terhadap SSG dan RSU didapatkan dua nama jaksa Kejati TKI Jakarta yakni YHE dan YSP. Tim KPK bergerak menuju Kejati DKI Jakarta. Saat itu KPK mengamankan oknum jaksa YHE.

“Dari penangkapan YHE didapatkan uang sebesar 8.100 Dollar Singapura (SGD). Sementara secara bersamaan ‎KPK juga mengamankan pihak swasta AVS di daerah Senayan, pukul 15.00 WIB. AVS langsung dibawa ke Gedung Merah-Putih KPK,” tutur Laode Syarif.

Lebih lanjut, KPK mendapat informasi bila oknum jaksa YSP sedang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim KPK menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB. YSP dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan setelah itu dibawa bersama YHE ke gedung KPK.

Baca Juga :  Gus Samsudin Dijemput Polisi Usai Konten Aliran Sesat Tukar Pasangan Suami-istri

“Dari YSP, diamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700,” kata Laode Syarif.

Hasil pemeriksaan terhadap YSP dan YHE maka diperoleh nama Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. KPK selanjutnya berkoordinasi dengan Kejagung. Agus Winoto kemudian diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka ke gedung Merah Putih KPK, Sabtu (29/6/2019) dini hari pukul 01.00 WIB.  Agus selanjutnya diperiksa oleh KPK.

“Dari pemeriksaan itu KPK berangkat menggeledah ruang kerja AGW. Didapatkanlah uang Rp 200 juta, ungkap Laode Syarif.

“KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke Gedung Merah-Putih KPK,” sambung Laode Syarif menambahkan.

Sementara itu proses hukum terhadap dua jaksa, yakni YHE dan YSP dilimpahkan KPK ke Kejagung.

“Pelimpahan ini sebagai bentuk kerja sama antara dua lembaga penegak hukum,” tandasnya.(adm-02/gopos/jawapos)

Baca juga: RSUD Ainun Habibie Dibutuhkan Masyarakat Gorontalo

Tags: Aspidum Kejati JakartaKejagungKejati JakartaKPKOTT Jaksa
Previous Post

UMKM dan UKM di Gorontalo Diimbau Berinovasi

Next Post

Polres Gorontalo Kota Ringkus Penjambret Handphone

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post

Polres Gorontalo Kota Ringkus Penjambret Handphone

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.