GOPOS.ID, GORONTALO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa setiap pendapatan daerah yang bersumber dari pajak harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo.
Ridwan mengatakan, pembahasan Ranperda PDRD menjadi perhatian publik sehingga perlu segera diselesaikan. Meski demikian, menurutnya, seluruh proses pembahasan harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat serta dunia usaha.
Ia menilai besaran tarif pajak tidak boleh ditetapkan tanpa memperhatikan kemampuan para wajib pajak. Kebijakan yang terlalu membebani masyarakat maupun pelaku usaha, kata dia, berpotensi menghambat aktivitas ekonomi di daerah.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa tujuan utama pemungutan pajak bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi memastikan seluruh hasil penerimaan tersebut kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tapi pada prinsipnya sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus Pak Sunbiki, apa yang kita pungut ini bukan untuk PAD, ini untuk rakyat, dikembalikan semua baik untuk pengembangan keahliannya, baik pengembangan untuk menata lingkungannya, tata kelolanya, semua itu dikembalikan kepada pengusaha-pengusaha dan masyarakat di sekitarnya. Saya kira itu semangat dari pemungutan pajak,” katanya, Senin (3/8/2026).
Ridwan juga menjelaskan bahwa pemanfaatan penerimaan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penggunaan anggaran tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga dapat diarahkan untuk program bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat.
Ia menambahkan, setiap kebijakan penggunaan anggaran sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan yang paling mendesak di masing-masing daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Poinnya sebenarnya bagaimana uang rakyat, uang pajak itu kita gunakan seefisien mungkin, seefektif mungkin, dan untuk kepentingan rakyat itu saja soalnya,” tegasnya.
Ridwan berharap pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat melahirkan regulasi yang berkeadilan. Selain mampu meningkatkan penerimaan daerah, aturan tersebut diharapkan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha serta mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Gorontalo. (isno/gopos)








