GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi UPTD RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo mengeluarkan keputusan yang menetapkan pembebasan sementara terhadap Rini Pembengo yang sebelumnya merupakan staf dari Eks Direktur RS Ainun, Fitriyanto Rajak.
Keputusan ini tertanggal 14 September 2026 dandiambil berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dapat mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
Keputusan ini merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Rini Pembengo sesuai dengan Pasal 3, huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat berakibat pada hukuman disiplin tingkat berat. Dalam proses pengambilan keputusan ini, pihak berwenang juga mempertimbangkan beberapa regulasi yang relevan, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam keputusan tersebut, Rini Pembengo dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan di Sub Bagian Program dan Evaluasi UPTD Dr. RSUD Hasri Ainun Habibie. Meskipun demikian, selama masa pembebasan sementara ini, Rini Pembengo tetap berhak atas hak-hak kepegawaiannya dan diwajibkan untuk tetap masuk kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pembebasan yang diberikan bukanlah pembebasan dari kewajiban untuk hadir di tempat kerja.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan langkah ini, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu operasional dinas di UPTD RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie. (Putra/Gopos)








