GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus penipuan yang melibatkan seorang karyawan Bank BUMN (BRI Unit Randangan) cabang Marisa mencapai titik akhir. Tersangka DS, yang menjabat sebagai mantri atau bagian kredit, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian tindakan kriminal yang merugikan bank dan nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan DS diduga melakukan pencatatan palsu dan menarik tunai tanpa izin nasabah. Ia juga tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah ke dalam sistem pencatatan bank.Â
“Tindakan ini melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis 17-9-2026.
Dengan cara ini, DS berhasil mengelabui sistem dan merugikan banyak nasabah yang mempercayakan uang mereka kepada bank.
Kata dia, kejadian ini berlangsung dari bulan Maret hingga Mei 2026 di wilayah BRI Unit Randangan. Pada tanggal 22 Mei 2026, seorang nasabah datang untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 148.000.000,-. Namun, nasabah tersebut terkejut ketika mengetahui bahwa rekeningnya telah kosong. Selain itu, DS juga diduga telah menerima setoran kredit dari 24 nasabah lainnya dan tidak mencatatnya dalam laporan keuangan bank. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius.
Akibat tindakan DS, bank mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp. 1.029.490.908,- (satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah). Uang hasil kejahatan ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas trading. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada bank, tetapi juga pada nasabah yang kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan tersebut.

DS kini telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo. Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang mencapai Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan penyidik akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kamis, 17 September 2026. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik perbankan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan berkala terhadap rekening mereka guna menghindari kerugian yang tidak diinginkan. (Putra/Gopos)







