No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pria di Kota Gorontalo Ditahan Usai Cabuli Ponakannya Sendiri

Alexa by Alexa
Jumat 22 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
AM (32) tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.(Foto Polres)

AM (32) tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur saat diperiksa penyidik Reskrim Polresta Gorontalo Kota.(Foto Polres)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Seorang pria berinisial AM (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo itu resmi mendekam di Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu (20/11/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, tersangka AM telah melakukan perbuatan bejat kepada keponakannya pada tanggal 17 November 2024 lalu sekitar 04.30 Wita.

Peristiwa nahas itu dialami korban saat menginap di rumah bibinya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Jual Pil Koplo, Dua Warga Ngunut Diringkus Polisi

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan bukti yang kami kumpulkan sudah cukup,” kata Leonardo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat kejadian tersangka memaksa korban ketika keponakannya itu tengah tertidur pulas. Korban berusaha untuk melawan namun kalah tenaga.

Leonardo juga menyebut, korban begitu terpukul dan terpuruk dan mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tuanya, yang mana ibu korban merupakan kakak kandung dari tersangka AM.

“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gorontalo Kota,” jelas Leonardo.

Baca Juga :  Palsukan Dokumen Mantan Mantri KUR Tilep Rp3,4 Miliar di BRI BonePantai

Kekiniaan, AM telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024 dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.(sari/gopos)

Tags: CabulKasus PencabulanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Desk Pilkada NU Soroti Pilkada 2024: Partisipasi Pemilih Naik, Tapi Faktornya Tidak Jelas

Next Post

Ismail Madjid Himbau Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemungutan Suara 

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Ismail Madjid Himbau Pentingnya Netralitas ASN Jelang Pemungutan Suara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.