GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan rumah sakit tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas mengenai BPJS Kesehatan bersama sejumlah menteri dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden juga meminta pelayanan bagi peserta BPJS ditingkatkan, termasuk memperpendek waktu antrean dan memastikan pasien memperoleh pelayanan yang baik.
“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan ya, antreannya bisa lebih pendek lagi. Kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” kata Budi dalam jumpa pers seusai rapat.
Selain itu, Presiden meminta agar seluruh rumah sakit tidak membedakan pasien berdasarkan kepesertaan BPJS.
“Dipastikan juga bahwa semua rumah sakit-rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menyiapkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026.
Tambahan tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Itu kira-kira kalau yang penerima bantuan iuran anggarannya kira-kira Rp47 triliunan,” kata Suahasil.
Menurut Suahasil, tambahan dana tersebut dibutuhkan untuk mendukung kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan dapat tetap berjalan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun. Sementara manfaat pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan mencapai Rp132 triliun.
Kondisi tersebut membuat terdapat selisih arus kas sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan.
“Jadi ini ada kesenjangan arus kas untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” kata Prihati.
BPJS Kesehatan saat ini mencatat jumlah peserta sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan mencapai 80,6 persen.
Prihati menyebut sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif membayar iuran. Jika seluruh peserta tersebut kembali aktif dengan besaran iuran kelas III, potensi penerimaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.
Selain memperkuat kondisi keuangan, BPJS Kesehatan juga melakukan pembenahan pelayanan, termasuk upaya memberantas praktik penipuan atau fraud dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Kita janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan,” ujar Prihati.
Suahasil juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan pengumpulan iuran serta memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran berdasarkan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tambahan dana Rp20 triliun tersebut sebelumnya telah disiapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar penyaluran.(Antara/gopos)







