GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pergantian kepala sekolah di sejumlah satuan pendidikan di Kota Gorontalo menyisakan lebih dari sekadar perubahan jabatan. Syarat penugasan, masa jabatan, dasar pemberhentian, penempatan kembali guru hingga pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ikut dipertanyakan.
Sorotan mengarah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo setelah muncul sejumlah informasi yang perlu dijelaskan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Salah satunya terkait Guru PPPK. Aturan mensyaratkan pengalaman sebagai guru paling sedikit delapan tahun, atau paling sedikit empat tahun dalam kondisi tertentu ketika tidak tersedia calon yang memenuhi syarat. Namun, terdapat informasi Guru PPPK yang diangkat pada 2024 dan disebut baru memiliki pengalaman sekitar dua tahun tetapi telah ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Jika benar demikian, apa dasar penugasannya? Apakah ada kondisi khusus yang menjadi dasar pengecualian? Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi.
Pertanyaan lain muncul dari pemberhentian sejumlah kepala sekolah pada 2026 yang disebut terjadi sebelum masa penugasan berakhir. Padahal, regulasi telah mengatur alasan pemberhentian kepala sekolah.
Karena itu, yang perlu dijelaskan bukan sekadar siapa yang diganti, tetapi mengapa diganti dan apa dasar hukumnya.
Masa jabatan juga menjadi sorotan. Ada kepala sekolah yang disebut telah menjalankan tugas lebih dari dua periode tetapi masih menjabat, sementara kepala sekolah lain disebut diberhentikan sebelum masa penugasannya selesai.
Apakah aturan periode penugasan diterapkan secara konsisten?
Persoalan kemudian merembet ke hak guru. Sebanyak 42 kepala SD disebut diberhentikan pada 10 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang disebut menerima TPG bulan Juli.
Padahal, kehilangan jabatan kepala sekolah tidak serta-merta menghapus status sebagai guru.
Muncul pula informasi sedikitnya tujuh mantan kepala sekolah telah dikembalikan menjadi guru, tetapi belum memperoleh kelas atau jam mengajar. Jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar pergantian jabatan. Ada kepastian penempatan, beban kerja, pembagian jam mengajar dan hak TPG yang harus dibereskan.
Persoalan serupa disebut terjadi pada sejumlah kepala SMP yang diberhentikan pada Mei hingga Juni 2026 dan kemudian mengalami persoalan pembayaran TPG.
Di titik ini, SK pemberhentian seharusnya bukan menjadi akhir urusan. Setelah jabatan berakhir, harus jelas ke mana guru ditempatkan, apa tugasnya, bagaimana beban kerjanya dipenuhi, dan bagaimana hak tunjangannya dipastikan.
Seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak berwenang. Karena itu, belum tepat menyimpulkan adanya pelanggaran.
Namun, pertanyaan publik tetap membutuhkan jawaban.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo tinggal menjelaskan dasar, mekanisme dan dokumennya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar kursi kepala sekolah.
Yang diuji adalah konsistensi aturan, ketertiban administrasi, dan kepastian hak guru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Husin mengatakan data yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan telah diverifikasi dan divalidasi. Menurutnya, proses pencairan TPG sendiri bukan berada di tangan dinas karena dana ditransfer langsung pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
“Laporan yang ada sama saya sudah clear semua datanya. Cuma memang untuk pencairan TPG itu kita dinas sudah tidak tahu lagi karena semua itu ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru,” kata Husin ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, tugas Dinas Pendidikan berada pada proses verifikasi dan validasi data guru yang menjadi dasar pencairan.
“Tugas dinas itu untuk memverifikasi dan memvalidasi data. Kalaupun ada tertunda pembayaran, biasanya sepanjang yang kita tahu itu ada beberapa data mungkin belum mengalir dengan baik atau oleh kementerian ada proses validasi yang belum selesai,” ujarnya.
Husin memastikan proses verifikasi dan validasi data hingga akhir Agustus 2026 telah diselesaikan.
Menurutnya, pada tahap akhir tersebut masih terdapat satu kepala sekolah yang datanya belum selesai. Namun, persoalan itu disebut telah tuntas pada 2 September 2026.
“Sampai dengan terakhir kemarin di akhir Agustus sudah kita kerjakan semua dan data itu tinggal tersisa satu orang kepala sekolah, tetapi per tanggal 2 September sudah clear juga,” jelasnya.
Karena itu, Husin mempertanyakan informasi mengenai adanya guru yang disebut belum menerima TPG.
“Makanya kalau ada info belum cair, saya penasaran siapa orangnya dan di sekolah mana,” pungkasnya. (Firsa/Gopos)








