GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (25/9/2026).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 25 September 2026. Tindakan ini segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.
“Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula. Tim melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” jelas Maruly.
Dari operasi tersebut, sembilan orang yang terlibat dalam kegiatan pengolahan emas tanpa izin berhasil diamankan. Mereka adalah Sdr. FL, Sdr. YG, Sdr. AM, Sdr. ZM, Sdr. MRP, Sdr. AD, Sdr. RD, Sdr. MP, dan Sdr. MRNG. Tim saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut, dan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pemilik lokasi pengolahan adalah Sdr. CYN.
Sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini, tim telah menyusun Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan 21 item barang bukti yang terkait dengan kegiatan pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain satu jerigen berisi air keras, delapan blower, lima sak karung berisi karbon, setengah sak karbon hasil olahan, satu sak karung berisi boraks, lima tempat panggangan, lima skrin, satu kompor gas, delapan karung berisi pecahan kana bekas, tiga kana, empat labu erlenmeyer, satu kana kotak berisi pasir, satu unit firegun beserta selang warna hijau, satu tangki susun bensin warna hijau, dua baskom stainless steel, satu toples plastik berisi boraks, dua alat timbangan digital, dua keping emas dengan berat masing-masing sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram, dua mesin kompresor, serta satu botol air raksa seberat 5 kilogram.
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dan berakhir pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita,” tambah Maruly.
Sebagai rencana tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, serta proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat. (Putra/Gopos)






