GOPOS.ID, BALI – Angka masa tunggu haji yang selama ini tercatat secara administratif ternyata belum sepenuhnya menggambarkan kondisi antrean yang sebenarnya. Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid setelah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jamaah haji yang terdaftar.
Hasil pembenahan data tersebut membuat pemerintah menghitung ulang masa tunggu berdasarkan jumlah jamaah yang dinilai benar-benar masih berada dalam antrean
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, validasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penghitungan masa tunggu keberangkatan haji.
“Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Dahnil, setelah data dibersihkan, pemerintah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan kondisi faktual jamaah yang masih berada dalam antrean.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.
Angka tersebut berbeda dengan masa tunggu yang sebelumnya tercatat secara administratif. Dahnil mengatakan masa tunggu haji sempat mencapai 49 tahun sebelum pemerintah mengubah formula penghitungan sehingga antrean administratif menjadi rata-rata 26 tahun.
“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” katanya.
Presiden Prabowo, lanjut Dahnil, meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek masa tunggu keberangkatan jamaah.
Selain itu, pemerintah akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut diharapkan membuat informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Dahnil juga menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun. Namun, secara administratif, masa tunggu ketika itu masih mencapai 26 tahun.
Dahnil saat itu menjelaskan mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Dengan ditemukannya sekitar 400 ribu data tidak valid dari total 5,7 juta data yang divalidasi, Kementerian Haji dan Umrah kini memiliki dasar yang lebih akurat untuk menghitung antrean keberangkatan haji berdasarkan kondisi faktual jamaah.(Antara/gopos)








