GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Legalitas berusaha menjadi bagian penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar usaha yang dirintis bisa berkembang lebih jauh. Meski begitu masih cukup banyak pelaku UMKM yang terkendala dalam pengurusan legalitas.
Persoalan ini mendapat perhatian melalui penyerapan aspirasi masyarakat oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Bone Bolango, Hj. Yeyen Sidiki, SH., S.E., M.M. Aspirasi itu diperjuangkan Yeyen Sidiki dan kemudian diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku UMKM di Desa Bube, Kabupaten Bone Bolango. Sebanyak 25 pelaku UMKM mendapat fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo.
Yeyen mengatakan, legalitas usaha merupakan salah satu kebutuhan yang banyak disampaikan pelaku UMKM ketika dirinya turun dan menyerap aspirasi masyarakat.
“”Saya mengapresiasi Dinas Kumperindag yang turun langsung mendampingi pelaku UMKM. Ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang kami serap di Bone Bolango,” ujar Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini.
Srikandi Partai Golkar yang sudah 3 periode di DPRD Provinsi Gorontalo ini menyampaikan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, pembiayaan, perizinan lanjutan maupun sertifikasi yang dibutuhkan untuk pengembangan produk.
Yeyen menilai, pendampingan secara langsung penting dilakukan karena tidak semua pelaku UMKM memahami proses administrasi dan layanan perizinan secara digital. Karena itu, pemerintah diharapkan terus hadir memberikan pendampingan sehingga pelaku usaha tidak berjalan sendiri ketika ingin mengembangkan usahanya.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha, serta para peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Diskumperindag Provinsi Gorontalo, Jeffryanto Naue, menyampaikan legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang.
“Melalui pendampingan pengurusan NIB ini, kami ingin pelaku usaha memiliki identitas usaha yang sah, sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan, sertifikasi produk, dan pasar yang lebih luas. Dinas Kumperindag akan terus hadir mendampingi para pelaku UMKM,” tuturnya.
Kepala Desa Bube, Mar Harris Idris, juga menyambut baik kegiatan tersebut. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena langsung menyentuh masyarakat yang menjalankan usaha di wilayah kami. Dengan memiliki NIB, usaha mereka punya legalitas dan peluang berkembang yang lebih besar. Pemerintah desa siap mendukung dengan mengajak para pelaku usaha untuk terus mengikuti pembinaan seperti ini,” katanya.(hasan/gopos)








