GOPO.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan dua orang terlapor berinisial I.B. dan L.I.
Laporan tersebut diterima kepolisian pada 20 September 2026. Laporan dibuat oleh seorang anggota polisi berinisial RM bersama keluarga. Laporan ini setelah korban RM mendapati istrinya tersebut dengan bos pemilik kedai MIB Gorontalo.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan fakta dalam laporan tersebut.
“Untuk saat ini, kami masih meminta keterangan dari saksi-saksi yang terkait, termasuk pelapor dan terlapor,” kata Aristia.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, pelapor disebut menemukan istrinya sedang bersama seorang pria di sebuah lokasi yang berada di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kondisi dan rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Aristia mengatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi mengenai informasi adanya dugaan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polresta Gorontalo Kota belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status hukum para pihak masih sebagai pelapor maupun terlapor dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai identitas para pihak maupun detail kejadian dengan alasan proses penanganan perkara masih berjalan.
Polresta Gorontalo Kota memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi setelah terdapat hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. (team/gopos)








