Oleh: Suroto*)
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), atau yang lebih populer disebut Koperasi Desa (Kopdes), kini mulai memasuki tahap yang paling menentukan yaitu operasionalisasi. Hingga akhir tahun, sebanyak 40.000 KDKMP ditargetkan telah beroperasi dari keseluruhan sasaran nasional sekitar 83.000 desa dan kelurahan.
Tahap ini juga ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP pada 14 September 2026 dan pengangkatan manajer KDKMP pada 25 September 2026.
Memasuki tahap operasional berarti memasuki persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar mendirikan badan hukum atau membangun gedung.
Tantangan sesungguhnya adalah mengaktifkan masyarakat agar KDKMP menjadi institusi ekonomi yang hidup, digunakan, dimiliki, dan dikendalikan secara demokratis oleh masyarakat anggotanya.
Sebagai koperasi, keberhasilan KDKMP tidak cukup diukur dari gerai yang dibuka, barang yang tersedia, atau omzet yang tercatat. Ukuran utamanya adalah partisipasi aktif anggota dan manfaat ekonomi nyata yang mereka terima.
Sebab koperasi bekerja dengan logika perusahaan yang berbeda. Koperasi bukan capital-driven enterprise, melainkan people-driven enterprise.
Kekuasaan tidak ditentukan oleh besarnya modal, tetapi oleh kesetaraan anggota melalui prinsip satu orang satu suara. Orientasinya bukan semata profit maximization, melainkan benefit maximization bagi anggota.
Oleh karena itu, KDKMP tidak boleh berhenti sebagai toko baru di desa. Tapi harus berkembang menjadi agregator permintaan sekaligus agregator produksi masyarakat.
Kebutuhan anggota dikonsolidasikan untuk membentuk daya beli kolektif, sementara produksi petani, nelayan, peternak, perajin, dan UMKM dihimpun untuk membangun daya tawar kolektif.
Gedung dapat diselesaikan pengembang, modal dapat dialokasikan melalui keputusan anggaran, dan badan hukum dapat diterbitkan melalui proses administratif.
Namun, koperasi hanya hidup ketika manusia di dalamnya melakukan tindakan berkoperasi. Aktivasi KDKMP karena itu perlu dibangun melalui empat lapisan yang saling menopang: paradigma, suprastruktur, struktur ekonomi, dan infrastruktur.
Paradigma menjadi fondasi karena menentukan cara pandang terhadap manusia, kepemilikan, perusahaan, dan tujuan kegiatan ekonomi.
Paradigma tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam suprastruktur berupa konstitusi, regulasi, dan kebijakan. Suprastruktur harus membuka jalan bagi perubahan struktur ekonomi agar masyarakat memperoleh posisi tawar dan bagian nilai tambah yang lebih besar.
Infrastruktur selanjutnya menyediakan perangkat fisik, teknologi, kelembagaan, dan sosial agar seluruh proses tersebut dapat bekerja secara nyata dan berkelanjutan.
Persoalan Mendasar
Persoalan paling mendasar berada pada lapisan paradigma. Selama puluhan tahun pembangunan ekonomi kita kuat dipengaruhi cara berpikir bahwa perusahaan yang efisien adalah perusahaan yang memaksimalkan keuntungan pemilik modal.
Dalam konstruksi seperti ini, masyarakat ditempatkan terutama sebagai konsumen, pekerja, pemasok, atau penerima manfaat, tetapi jarang sekaligus sebagai pemilik dan pengendali perusahaan.
Perbedaan paradigma tersebut akan menentukan wajah KDKMP. Jika dibangun dengan cara berpikir perusahaan konvensional, KDKMP mudah tereduksi menjadi toko dengan papan nama koperasi.
Masyarakat datang sebagai pembeli, pemerintah memasok program, sedangkan manajemen dan pengurus bertindak sebagai pengelola toko. Secara administratif ia berbadan hukum koperasi, tetapi secara substantif belum tentu menjalankan kehidupan berkoperasi.
Lapisan kedua adalah suprastruktur. Konstitusi, undang-undang, regulasi, serta kebijakan fiskal, perdagangan, pangan, pertanian, energi, dan pembiayaan harus bekerja secara koheren untuk menciptakan ruang hidup bagi KDKMP.
Secara konstitusional, Indonesia memiliki fondasi yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Masalahnya selama ini bukan ketiadaan dasar konstitusional, melainkan lebarnya jarak antara mandat konstitusi dan arsitektur kebijakan ekonomi sehari-hari.
KDKMP dapat menjadi instrumen untuk memperpendek jarak tersebut. Konsekuensinya, kebijakan koperasi tidak dapat berjalan sendiri di Kementerian Koperasi, sementara kebijakan pangan, pupuk, LPG, pembiayaan, bantuan sosial, perdagangan, dan logistik berjalan dengan logikanya masing-masing.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025 telah meletakkan kebutuhan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk integrasi data, penyusunan model bisnis, pendampingan, pendidikan, pelatihan, digitalisasi, dan penguatan manajemen.
Tantangannya sekarang adalah mengubah koordinasi administratif menjadi integrasi ekonomi yang benar-benar bekerja di tingkat desa.
Dalam konteks tersebut, BUMN memiliki posisi penting sebagai agent of development sekaligus pelaksana fungsi pelayanan publik.
BUMN tidak semestinya berhenti sebagai penyedia pembiayaan, kontraktor pembangunan, atau pemasok barang. Kapasitas produksi, distribusi, logistik, teknologi, pembiayaan, dan jaringan pasarnya harus digunakan untuk memperkuat ekosistem KDKMP.
Struktur Ekonomi
Lapisan ketiga adalah struktur ekonomi. Pertanyaannya sangat konkret yaitu siapa memproduksi, siapa menguasai distribusi, siapa menentukan harga, siapa menguasai informasi pasar, siapa memperoleh margin, dan ke mana surplus ekonomi akhirnya mengalir.
Petani, nelayan, petambak, peternak, perajin, dan pelaku usaha mikro selama ini menghadapi pasar dalam keadaan terfragmentasi.
Mereka membeli input sendiri-sendiri, menjual produk sendiri-sendiri, dan berhadapan dengan tengkulak, distributor, maupun perusahaan besar secara sendiri-sendiri. Fragmentasi inilah yang melemahkan posisi tawar masyarakat.
KDKMP harus membalik struktur tersebut melalui konsolidasi. Dari sisi konsumsi, koperasi dapat bertindak sebagai pusat distribusi kebutuhan masyarakat. Dari sisi produksi, KDKMP dapat menjadi offtaker dan agregator produk warga.
Barang publik maupun barang yang memperoleh dukungan fiskal negara dapat disalurkan melalui rantai distribusi yang lebih pendek dan diawasi secara demokratis oleh anggota.
Pada saat bersamaan, produk masyarakat memperoleh akses pasar, skala ekonomi, dan peluang menikmati bagian nilai tambah yang lebih besar.
KDKMP tidak boleh menggantikan ekonomi rakyat yang telah tumbuh. Warung, kelompok tani, nelayan, peternak, perajin, UMKM, dan pelaku ekonomi lokal harus masuk sebagai bagian dari jaringan ekonomi koperasi, bukan menjadi korban baru sebuah program pemerintah.
KDKMP harus memperbesar kapasitas ekonomi warga, bukan memindahkan usaha mereka ke dalam satu institusi baru.
Lapisan keempat adalah infrastruktur. Jika paradigma memberikan arah, suprastruktur menyediakan legitimasi dan ruang gerak, sedangkan struktur ekonomi menentukan posisi dan fungsi koperasi, maka infrastruktur menyediakan perangkat untuk membuat semuanya bekerja.
Pembangunan kantor, gerai, gudang, jaringan listrik, internet, logistik, perangkat digital, dan fasilitas perdagangan tentu penting.
Namun, infrastruktur KDKMP tidak boleh dipahami sebatas bangunan dan perangkat keras. Infrastruktur terpenting koperasi justru bersifat sosial: kepercayaan.
Gedung yang megah kehilangan arti ketika masyarakat tidak merasa memilikinya. Karena itu pembangunan hardware harus berjalan bersama pembangunan social software mencakup pendidikan anggota, kaderisasi, profesionalisasi manajemen, transparansi, akuntansi, digitalisasi transaksi, dan pengawasan demokratis.
KDKMP juga membutuhkan para penggerak atau jenius lokal yang mampu menjembatani institusi koperasi dengan masyarakat. Mereka dapat berasal dari ketua kelompok tani, penggerak UMKM, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha lokal, maupun figur masyarakat yang memiliki kepercayaan sosial.
Mereka bukan sekadar tenaga pemasaran koperasi, melainkan penggerak partisipasi yang membuat KDKMP berakar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Empat lapisan tersebut tidak dapat dipisahkan. Infrastruktur tanpa perubahan struktur ekonomi hanya menghasilkan gedung. Struktur ekonomi tanpa dukungan suprastruktur akan terbentur regulasi.
Suprastruktur tanpa perubahan paradigma berisiko melahirkan birokratisasi koperasi. Sebaliknya, paradigma yang benar tanpa kapasitas operasional hanya akan berhenti sebagai gagasan.
*) Suroto adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).








