GOPOS.ID, JAKARTA – Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.
Rencana tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan DPR RI bersama pemerintah terkait status dan kebutuhan guru nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Aspirasi agar guru PPPK mendapat kesempatan menjadi PNS, kata dia, menjadi salah satu persoalan yang kerap disampaikan para guru kepada DPR.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco usai rapat dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru sekolah umum. Guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK) juga masuk dalam pembahasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut saat ini terdapat 995.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk berbagai jenjang sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Rini menjelaskan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, mereka selanjutnya mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
“Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
Dengan skema tersebut, pemerintah masih akan menyesuaikan kebutuhan formasi guru dengan proyeksi kebutuhan nasional. Seleksi PNS bagi guru PPPK juga akan tetap melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Pembahasan DPR dan pemerintah ini menjadi langkah lanjutan dalam penataan status guru PPPK sekaligus pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.(Antara/gopos)








