GOPOS.ID, GORONTALO – Tim penyelidik dari Polresta Gorontalo berhasil mengembalikan lima unit motor kepada para korban pencurian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono menyampaikan pengembalian ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua tersangka yang ditangkap.
“Setelah menerima empat laporan polisi, tim gabungan dari Polresta dan Polsek Kota Utara melakukan penyelidikan yang intensif, ” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menerangkan tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian saat korban lengah dengan cara mendorong motor.
Setelah proses interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa semua pencurian terjadi di wilayah kota, dengan satu kasus tambahan di daerah Bone Bolango.
“Tersangka, yang merupakan residivis, dikenakan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, ” kata Akmal.
Meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat.
Pengembalian motor ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban pencurian. (Putra/Gopos)








