No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tambang Emas di Dengilo

Hasan by Hasan
Minggu 28 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Empat Unit Alat Excavator di Polres Pohuwato, Selasa malam 16/05/2023 (Tim Gopos)

Empat Unit Alat Excavator di Polres Pohuwato, Selasa malam 16/05/2023 (Tim Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal di Karya Baru, Kecamatan Dengilo. Pasalnya, keempat orang tersebut melakukan aktivitas di wilayah tambang tidak memiliki izin operasional.

Kapolres Pohuwato, Joko Sulistiono, melalui KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yoptan Robert Frans, mengatakan penanganan terkait penangkapan 4 unit alat berat  excavator di tambang dengilo, dalam tahap pemeriksaan pemilik lokasi.

“Progres yang sudah kami lakukan memeriksa saksi-saksi, saat ini 4 orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” ujar Yoptan, saat ditemui Gopos.id, Jum’at (26/05/2023).

Yoptan mengungkapkan, keempat orang masing-masing inisial RM (19) alamat desa sisingon, Kabupaten Bolmong Timur, SP (29) warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato AS (33) warga Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara. Sementara penanggungjawab  GL (40) alamat Desa Tumbilato, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Sudah Tangkap 12 Orang Gegara Narkoba

“Empat orang operator itu sudah di tahan sejak kita tangkap, rencana ke depan akan memeriksa dua orang pemilik lokasi. Bahkan masing-masing pemilik alat berat Excavator akan di periksa,” ungkap Yoptan

Yoptan menjelaskan, saat ini penyidik sedang membawa barang bukti material tambang untuk dilakukan uji laboratorium Makasar, apakah di lokasi itu benar-benar ada emasnya. Sambil menunggu proses lanjutan pemilik lokasi inisial N, serta inisial N.

“Kita sudah mengundang dua orang pemilik lokasi untuk di periksa, tapi belum ada yang menghadap. Nanti akan dijadwalkan kembali pada hari Selasa, kita akan berikan panggilan kedua,”  jelas Yoptan

Baca Juga :  Terbukti Menghina Rektor UMGO, Konten Kreator ZH Terancam 9 Bulan Penjara

Atas perbuatan itu keempat orang tersangka dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, karena sudah merusak lingkungan tanpa ijin.

“Kalau untuk pasal yang kita persangkakan terkait undang-undang pertambangan/ minerba pasal 55 ayat, 158, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Yoptan (Tim Gopos)

Tags: DengiloPohuwatoTambang Emas
Previous Post

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka soal Ekskavator di Tambang Dengilo

Next Post

Adhan Minta Dinas PU Beri Penjelasan Soal Dugaan Transaksi Rp2M Proyek PEN Jl. Panjaitan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post
Anggota Komisi I Deprov Gorontalo, Adhan Dambea (muhajir/gopos)

Adhan Minta Dinas PU Beri Penjelasan Soal Dugaan Transaksi Rp2M Proyek PEN Jl. Panjaitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.