No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka soal Ekskavator di Tambang Dengilo

Alexa by Alexa
Minggu 28 Mei 2023
in Hukum & Kriminal, Pohuwato
0
empat ekskavator yang disita Polres Pohuwato di tambang emas ilegal Dengilo.(F tim Gopos)

empat ekskavator yang disita Polres Pohuwato di tambang emas ilegal Dengilo.(F tim Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato akhirnya empat tersangka menyusul aktivitas di tambang emas ilegal menggunakan alat berat tanpa izin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, baru-baru ini.

Adapun empat tersangka itu masing-masing inisial RM (19), SP (29) dan AS (33) yang bertindak sebagai operator dan GL (40) selaku penanggung jawab.

“Progres yang sudah kami lakukan memeriksa saksi-saksi. Saat ini, empat orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono melalui KBO Reskrim Ipda Yoptan Robert Frans saat ditemui Gopos.id, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga :  Niat Cari Cewek Open BO, Dua Pemuda di Marisa Malah Jadi Korban Panah Wayer

Setelah menetapkan dan menahan empat tersangka, Polres Pohuwato akan segera memeriksa pemilik lokasi tambang ilegal itu.

“Rencananya ke depan akan memeriksa dua orang pemilik lokasi. Bahkan masing-masing pemilik alat berat ekskavator akan diperiksa,” tambah Yoptan.

Saat ini, Polres Pohuwato sedang membawa barang bukti material tambang untuk dilakukan uji laboratorium di Makassar untuk mengetahui apakah di lokasi tersebut benar-benar ada emasnya.

“Kita sudah mengundang dua orang pemilik lokasi untuk di periksa, tapi belum ada yang menghadap. Nanti akan dijadwalkan kembali pada hari Selasa, kita akan berikan panggilan kedua,” jelas Yoptan.

Baca Juga :  Penemuan Paket Sabu di Terminal Dungingi, Digeser ke Polres

Sementara untuk perbuatan empat tersangka yang diduga merusak lingkungan tanpa izin, mereka akan dijerat dengan UU Pertambangan/Minerba dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Kalau untuk pasal yang kita persangkakan terkait UU Pertambangan/Minerba, pasal 55 ayat 158, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Yoptan.(Tim Gopos)

Tags: EkskavatorPolres PohuwatoTambang DengiloTambang Ilegal Pohuwato
Previous Post

Berikan Pesan kepada Ratusan Jemaah Haji Kabupaten Blitar, Bupati Rini: Jaga Kesehatan

Next Post

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tambang Emas di Dengilo

Related Posts

Pohuwato

Pani Gold Mine Disorot, Karyawan KPT Mengaku Disuruh Sikat WC, Lalu Dipecat!

Kamis 15 Oktober 2026
Pohuwato

Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

Rabu 14 Oktober 2026
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga bersama kepala satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II. (Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Usulkan Dua Jembatan Rp6 Miliar, Akses Dusun Sandalan Jadi Prioritas

Selasa 13 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post
Empat Unit Alat Excavator di Polres Pohuwato, Selasa malam 16/05/2023 (Tim Gopos)

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tambang Emas di Dengilo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.