GOPOS.ID, BONEBOL – Kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Muhamad Jeksen diduga karena mengalami penganiayaan saat mengikuti diksar Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Butaiyo Nusa akhirnya menemui titik terang.
Kasus yang berjalan mulai dari bulan September 2025 itu menemui titik akhir usai Polres Bone Bolango menetapkan beberapa orang tersangka.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengeraskan pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara dan penerapan tersangka dalam kasus tersebut.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo menyampaikan tepatnya satu setengah bulan lalu usai melaksanakan EKHUMASI (tindakan penggalian jenazah yang sudah dimakamkan untuk pemeriksaan lebih lanjut, biasanya untuk kepentingan hukum (penyelidikan tindak pidana) pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara penetapan tersebut.
Dari hasil gelar tersebut pihak kepolisian langsung menetapkan 9 orang tersangka kematian Muhamad Jeksen.
Yudhi belum merinci siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun pihak kepolisian sudah memeriksa ke 9 orang tersangka yang dimaksud.
“Saat ini mereka (9 orang) masih kita kenakan wajib lapor,” tegasnya dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Bone Bolango, Rabu (31-12-2025). Ke sembilan tersangka ini dikenakan pasal 351 ayat 3, 4, dan 359 terkait Penganiayaan.
HASIL EKSHUMASI
Yudhi menjelaskan hasil ekhumasi yang dilakukan oleh Polres Bone Bolango terhadap Muhamad Jeksen tidak bisa disampaikan karena kepentingan penyelidikan.
“Nanti akan dibuka saat persidangan,” tandasnya. (Putra/Gopos)








