GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Polres Bone Bolango resmi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan Penganiayaan Muhamad Jeksen usai mengikuti diksar Mapala Butaiyo Nusa.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo menegaskan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Muhamad Jeksen terancam pidana dugaan penganiayaan.
Dalam hal ini pihak Polres Bone Bolango telah melakukan mekanisme penetapan tersangka dan melaksanakan gelar perkara dengan beberapa alat bukti, petunjuk dan keterangan saksi.
“Mulai dari panitia, kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan (Diksar Mapala) hadir dan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya menerangkan.
“Pasal yang kami terapkan yakni pasal 351 ayat 3 dan 4 dan pasal 359 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegas Yudhi dalam konferensi pers, Rabu 31-12-2025.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. (Putra/Gopos)








