No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Modus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Monano

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 19 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Ungkap Modus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Monano
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara mengungkap modus terduga pelaku pencurian kotak amal di salah satu toko milik warga, di Desa Monano, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (19/5/2023).

Kepada awak media, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui KBO Reserse Kriminal, IPDA Adhiyatma Risky Arwanto mengungkapkan bahwa terduga FO (26), warga Desa Monas, Kecamataan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara melakulan aksinya dengan cara masuk lewat ventilasi udara.

Aksi nekat itu dilakukan FO pada Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari dalam keadaan mabuk berat. Ketika berada di dalam toko, FO lantas melihat sebuah kotak amal yang terletak di atas meja dan langsung digasaknya.

Baca Juga :  3,5 Ton CT Dari Minahasa Diamankan di Limboto Barat

“Jadi hanya isi dalam kotak amal yang diambil terduga pelaku, beserta sejumlah rokok. Kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah,” jelas IPDA Adhiyatma.

IPDA Adhiyatma mengatakan saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia (terduga pelaku), diamankan di kediaman keluarganya.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. Jelas terduga pelaku mengambil bukan hak miliknya dan dilakukan pada malam hari,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah kotak amal, 1 buah gunting dan sejumlah rokok.(isno/gopos)

Baca Juga :  Polsek Popayato Barat Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Tags: ModusPelakuPencurian kotak amalPolres GorutSatreskrim Polres Gorut
Previous Post

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat

Next Post

Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.