No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Modus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Monano

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 19 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara mengungkap modus terduga pelaku pencurian kotak amal di salah satu toko milik warga, di Desa Monano, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (19/5/2023).

Kepada awak media, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui KBO Reserse Kriminal, IPDA Adhiyatma Risky Arwanto mengungkapkan bahwa terduga FO (26), warga Desa Monas, Kecamataan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara melakulan aksinya dengan cara masuk lewat ventilasi udara.

Aksi nekat itu dilakukan FO pada Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari dalam keadaan mabuk berat. Ketika berada di dalam toko, FO lantas melihat sebuah kotak amal yang terletak di atas meja dan langsung digasaknya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Rudis Kadisdik Gorut

“Jadi hanya isi dalam kotak amal yang diambil terduga pelaku, beserta sejumlah rokok. Kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah,” jelas IPDA Adhiyatma.

IPDA Adhiyatma mengatakan saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia (terduga pelaku), diamankan di kediaman keluarganya.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. Jelas terduga pelaku mengambil bukan hak miliknya dan dilakukan pada malam hari,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah kotak amal, 1 buah gunting dan sejumlah rokok.(isno/gopos)

Baca Juga :  Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Asal Ngawi Setubuhi Pasiennya 200 Kali
Tags: ModusPelakuPencurian kotak amalPolres GorutSatreskrim Polres Gorut
Previous Post

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat

Next Post

Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Dua muncikari asal Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, diamankan Polresta Gorontalo Kota usai diduga menjual anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat.(sari/gopos)

Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.