No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Ungkap Modus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Monano

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 19 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Ungkap Modus Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Monano
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres), Gorontalo Utara mengungkap modus terduga pelaku pencurian kotak amal di salah satu toko milik warga, di Desa Monano, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (19/5/2023).

Kepada awak media, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui KBO Reserse Kriminal, IPDA Adhiyatma Risky Arwanto mengungkapkan bahwa terduga FO (26), warga Desa Monas, Kecamataan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara melakulan aksinya dengan cara masuk lewat ventilasi udara.

Aksi nekat itu dilakukan FO pada Rabu (17/5/2023), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari dalam keadaan mabuk berat. Ketika berada di dalam toko, FO lantas melihat sebuah kotak amal yang terletak di atas meja dan langsung digasaknya.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Polda, Japesda Beber Dugaan Perusakan Mangrove Boalemo

“Jadi hanya isi dalam kotak amal yang diambil terduga pelaku, beserta sejumlah rokok. Kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah,” jelas IPDA Adhiyatma.

IPDA Adhiyatma mengatakan saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia (terduga pelaku), diamankan di kediaman keluarganya.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara. Jelas terduga pelaku mengambil bukan hak miliknya dan dilakukan pada malam hari,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah kotak amal, 1 buah gunting dan sejumlah rokok.(isno/gopos)

Baca Juga :  Korban Dugaan Penganiayaan Kapolsek Batudaa Pantai Melapor ke Polda Gorontalo
Tags: ModusPelakuPencurian kotak amalPolres GorutSatreskrim Polres Gorut
Previous Post

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat

Next Post

Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Related Posts

Korban Kecelakaan Maut depan RM Domestique Beri Kesaksian
Hukum & Kriminal

Korban Kecelakaan Maut depan RM Domestique Beri Kesaksian

Rabu 31 Mei 2023
Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian
Hukum & Kriminal

Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian

Rabu 31 Mei 2023
Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
Headline

Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selasa 30 Mei 2023
Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo
Hukum & Kriminal

Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo

Senin 29 Mei 2023
Polres Pohuwato Amankan Dua Terduga Pelaku Pengguna Narkoba
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Amankan Dua Terduga Pelaku Pengguna Narkoba

Senin 29 Mei 2023
Polres Pohuwato Amankan Empat Ekskavator dari Lokasi Tambang Dengilo
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tambang Emas di Dengilo

Minggu 28 Mei 2023
Next Post
Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Jual Anak di Bawah Umur lewat MiChat, Dua Muncikari Ditangkap Polresta Gorontalo Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Per Juni 2023, Tenaga Kontrak di Kabupaten Gorontalo Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjagub Gorontalo Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Sutan Rusdi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kabupaten Gorontalo Tepis Pemberhentian Tenaga Kontrak, Hanya Evaluasi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.