GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kasus video asusila yang sempat viral di kawasan Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kota Gorontalo, berbuntut proses hukum. Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (19/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan tersangka merupakan pacar korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pencabulan, menyusul beredarnya video tersebut di media sosial.
“Laporan masuk dari orang tua korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, tersangka berinisial R (19) menjemput korban sepulang sekolah.
Tersangka kemudian mengajak korban makan sebelum menuju kawasan Tangga 2000 di Kelurahan Pohe. Di lokasi tersebut, tersangka diduga membujuk korban dengan janji akan menikahinya.
“Pelaku kemudian melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban,” kata Akmal.
Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Desember 2025. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Akmal menambahkan, korban dan tersangka diketahui telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih tiga bulan sebelum peristiwa tersebut terjadi. (Putra/gopos)








