No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Narkoba Diancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 23 Maret 2021
in Hukum & Kriminal
0
Pelaku Narkoba Diancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

Beberapa Barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu yang berhasil diamankan oleh Pihak Polres Gorontalo (putra Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Tiga pelaku Narkoba yang berhasil diamankan Pihak Polres Gorontalo diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 25 tahun. Yaitu AP dan RW yang diduga sebagai pecandu, serta seorang perempuan berinisial SR diduga sebagai kurir.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 139 sachet berisi serbuk kristal bening. Namun berdasarkan pemeriksaan Lanjutan Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) hanya 6 sachet saja yang di dalamnya terdapat sabu.

“Untuk sisanya kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjut di Makasar Terkait jenis barang ini, apakah termasuk jenis baru,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo IPTU Cecep Ibnu Ahmadi.

Baca Juga :  Nunung dan Suami Sudah 5 Bulan Konsumsi Sabu

Total berat 139 sachet yang diduga sabu ialah kurang lebih 3 ons. Jika hanya 6 sachet, maka 2,3 gram yang akan dikirim dari Gorontalo Menuju Sulawesi Tengah (Palu).
“Informasi yang kami terima 1 gram di jual Rp.2.300.00 juta,” ucapnya.

Dari kronologi kejadian penangkapan 2 orang bersangkutan pemakai didapat dari penggeladahan di dalam badan serta hasil tes urine menunjukan positif sebagai pemakai.
“Namun untuk sang kurir narkoba menunjukan negatif,” katanya.

Berdasarkan perbuatan ketiga pelaku yakni dijerat untuk kedua laki-laki dengan pasal 122 subsider pasal 127 dan untuk perempuan Pasal 122 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Baca Juga :  Kejari Limboto Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi BSG Cabang Limboto

“Untuk Rehabilitasinya sendiri sudah di Koordinasikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) tinggal menunggu putusan,” tandasnya. (Putra/gopos)

Tags: NarkobaPolres Gorontalo
Previous Post

Sebanyak 10 Dokter Spesialis Diterjunkan ke RS Pratama Gorontalo Barat

Next Post

PUPR Provinsi Ajak Kabupaten-Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur

Related Posts

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Infrastruktur PU

PUPR Provinsi Ajak Kabupaten-Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kotamobagu Ajak Masyarakat untuk Tetap Jaga Semangat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNBITA Gorontalo Dorong Ketahanan Keluarga Lewat Partisipasi di Harganas ke-32

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.