No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tetapkan Jefry Taha Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 14 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO KOTA – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan tersangka pria yang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter RS Sitti Khadijah Kota Gorontalo. Pria tersebut ialah Jefry Taha, terduga pelaku penganiayaan terhadap Dokter RS Sitti Khadijah, Muhamad Rifki Hulalata.

Ipda Aristia Gani, SH, Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota menyampaikan kronologis kejadian yang dilakukan tersangka Sabtu 12 September 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di Rumah Sakit Sitti Hadijah yang beralamat di Kelurahan Heledula Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kejadiannya berawal ketika salah satu dokter mendengar keributan di area rumah sakit.

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel Diringkus Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo

Setelah keluar untuk menyelidiki, dokter Rifki menghadapi situasi yang kurang mengenakkan dimana tersangka mulai mengamuk. Dalam peristiwa tersebut, dokter mengalami serangan fisik, ia didorong, diremas, dan bahkan dicakar oleh tersangka. Usai kejadian pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan memanggil tersangka untuk memberikan keterangan. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, termasuk bukti fisik dan keterangan dari saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 466 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 470 huruf A mengenai tindak pidana terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, serta Pasal 449 ayat 1 tentang pengancaman,” ujarnya diwawancarai, Senin 14-9-2026.

Baca Juga :  Jual Obat Tanpa Izin, Warga Pohe Dibekuk Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama 3 tahun. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 13 September hingga 2 Oktober 2026, selama 20 hari. Menurut keterangan saksi, terdapat indikasi bahwa tersangka mungkin berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Motif dari tindakan kekerasan ini diduga berkaitan dengan ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan yang diterima oleh keluarganya di rumah sakit. (Putra/Gopos)

Tags: Jefry TahaPelaku Dugaan PenganiayaanPenganiayaan DokterPengrusakan RS Sitti KhadijahPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Rekonfigurasi SPBU, Tambah Layanan Pertalite di Makassar dan Sekitarnya

Next Post

Delapan Fraksi DPRD Gorontalo Terima Ranperda APBD 2027, Soroti Dampak Anggaran

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

Sabtu 31 Oktober 2026
Next Post

Delapan Fraksi DPRD Gorontalo Terima Ranperda APBD 2027, Soroti Dampak Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.