No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Obat Tanpa Izin, Warga Pohe Dibekuk Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Hasan by Hasan
Selasa 11 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Jual Obat tanpa izin

ADW saat diamankan Polresta Gorontalo Kota lantaran diduga menjual obat tanpa izin. (Dok Humas Polres Gorontalo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – ADW (28), seorang pemuda asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan Tim Opsnal Bivi Itam Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo, Sabtu (8/4/2023). ADW diamankan lantaran diduga menjual obat tanpa izin alias secara ilegal.

Adapun obat yang diduga sering diperjualbelikan ADW adalah Trihexyphenidyl. Obat ini merupakan golongan obat keras yang diperuntukkan untuk pengobatan penyakit parkinson.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,SH., S.I.K, mengatakan ADW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. ADW dikethaui sering menjual obat obatan secara ilegal atau tanpa ijin.

Baca Juga :  Dishub Gorontalo Bersih-bersih Rambu Jalan

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Opsnal Bivi Itam melakukan penyelidikan dan mengamankan ADW. Saa itu ADW sedang membawa 20 strip obat Trihexyphenidyl,” ujar AKP cecep

AKP Cecep menambahkan, melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  RS Aloei Saboe Mulai Over Kapasitas untuk Tangani Covid-19

Di sisi lain, AKP Cecep mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Kepolisian tidak main–main memberantas dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuh diri kita,” imbau AKP Cecep.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Pekerjaan Proyek Jl. Panjaitan Kota Gorontalo Kembali Lanjut

Next Post

UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Harto Malik, M.Hum., saat meninjau kesiapan fasilitas ujian UTBK-SNBT 2023 (Dok. UNG)

UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 1313/Pohuwato Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan dan Fisik Calon Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.