No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Obat Tanpa Izin, Warga Pohe Dibekuk Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 11 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
Jual Obat tanpa izin

ADW saat diamankan Polresta Gorontalo Kota lantaran diduga menjual obat tanpa izin. (Dok Humas Polres Gorontalo Kota)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – ADW (28), seorang pemuda asal Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan Tim Opsnal Bivi Itam Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo, Sabtu (8/4/2023). ADW diamankan lantaran diduga menjual obat tanpa izin alias secara ilegal.

Adapun obat yang diduga sering diperjualbelikan ADW adalah Trihexyphenidyl. Obat ini merupakan golongan obat keras yang diperuntukkan untuk pengobatan penyakit parkinson.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,SH., S.I.K, mengatakan ADW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. ADW dikethaui sering menjual obat obatan secara ilegal atau tanpa ijin.

Baca Juga :  Dosis Vaksinasi Covid Sinovac Dua Kali Suntik per Orang

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Opsnal Bivi Itam melakukan penyelidikan dan mengamankan ADW. Saa itu ADW sedang membawa 20 strip obat Trihexyphenidyl,” ujar AKP cecep

AKP Cecep menambahkan, melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Sore Drink, Minuman Kekinian yang Murah Meriah

Di sisi lain, AKP Cecep mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Kepolisian tidak main–main memberantas dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuh diri kita,” imbau AKP Cecep.(sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Pekerjaan Proyek Jl. Panjaitan Kota Gorontalo Kembali Lanjut

Next Post

UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

UNG Siap Sambut Pelaksanaan UTBK-SNBP 2023

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirreskrimsus: Satpol PP Pakai Alat Setrum Terlalu Berlebihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.