GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak Kepolisian Kota Barak tengah menyelidiki kasus pencurian uang milik Warga di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat.
Kapolsek Kota Barat, AKP J.A Mamahani, mengungkapkan kronologis awal kejadian pencurian yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2026.
Korban, seorang pria bernama Husein Daeng Emba yang melaporkan kehilangan uang tunai yang diperkirakan mencapai 50 juta rupiah, yang disimpan dalam lemari pakaian di kamar belakang.
Saat itu pada pukul 6:00 pagi, ketika Husein dan istrinya, Sania Rifai, meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk beraktivitas di Pasar Sentral, di mana Husein dan istrinya berjualan bawang merah.
Sekitar pukul 12:00 siang, Husein pulang untuk makan dan mendapati pintu dapur yang sebelumnya terkunci kini sudah terbuka.
Setelah memeriksa kamar belakang, Husein menemukan pintu dalam keadaan terbuka dan jendela di ruang tamu dekat televisi juga sudah terbuka.
Ia segera menghubungi istrinya yang masih berada di pasar untuk menanyakan apakah pintu-pintu tersebut dalam keadaan terkunci sebelum mereka pergi, dan istrinya mengonfirmasi bahwa semuanya terkunci.
Husein kemudian masuk ke dalam kamar dan menemukan lemari tempat menyimpan uang dalam keadaan terbuka. Saat berbicara melalui telepon dengan istrinya, ia diperintahkan untuk memeriksa tas yang berisi uang, namun sayangnya tas tersebut telah hilang beserta uang yang diperkirakan sekitar 50 juta rupiah.
“Pelapor menduga pelaku masuk melalui jendela yang telah dipaksa buka, terlihat dari bekas patahan kayu di engsel jendela tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini, identitas pelaku masih belum diketahui dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (Putra/Gopos)








