GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku curanmor di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmat Novian Reza menyebut kejadiannya terhadap pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 23:00.
Saat itu korban AJ (23) pulang ke kosannya dan memarkir motornya seperti biasanya. Setelah beristirahat, korban terbangun di pagi hari dan mendapati motornya sudah hilang.Â
“Korban lantas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan bahwa kunci motor tertinggal di kendaraan,” ujarnya menerangkan saat konferensi pers, Senin 27-4-2026.
Tim Opsional Rajawali Polrestabral Kota segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu satu hari, tim menerima informasi dari informan bahwa ada seseorang yang akan menjual motor dengan ciri-ciri sesuai laporan, yaitu motor Yamaha.Â
“Tim berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang terkait dengan pencurian tersebut,” ucap Akmal.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, yaitu penada pada tahun 2012. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Barang bukti yang disita termasuk motor dan STNK.
“Kejadian ini berlangsung di kosan yang terletak di Kecamatan Limbah U2, Kota Selatan.Motif pelaku diduga adalah kebutuhan ekonomi,” tandasnya. (Putra/Gopos)








