No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

UMGo Keluarkan Pemecatan Dosen yang Dinonaktifkan Gara-gara Podcast

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 21 Oktober 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Kadim Masaong mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat terhadap dosen Hukum, Sitti Magfirah Makmur yang melakukan podcast terhadap salah satu mahasiswa yakni Hindun Pomalango.

Hal ini diambil oleh pihak Kampus karena perbuatan Sitti Magfirah Makmur dinilai mencoreng nama baik Kampus UMGO.

“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap prodi ilmu hukum mulai hari ini Selasa 21 Oktober 2025.l,” tegasnya.

Rektor menyampaikan pihaknya juga Mlmemberhentikan semua fasilitas s3 yang diperolehnya terutama beasiswa perserikatan Muhammadiyah karena bukan lagi dosen di UMGO

Baca Juga :  Dikira Ikan, Warga Kampung Bugis Temukan Janin di WC Umum

“Jika yang bersangkutan tetap mengambil S3 di universitas Muhammadiyah Malaysia maka tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” ujarnya.

Selanjutnya pihak Kampus juga meminta Magfirah mengembalikan semua bantuan paling lambat 1 bulan setelah dipecat.

Selanjutnya terkait mahasiswa atas nama Hindun, kampus memberikan teguran keras tertulis karena membuat podcast serta membuka rapat komite etik yang dinilai tidak pantas.

“Apabila terguran ini tidak diindahkan maka kami memberikan Sanksi skorsing 6 bulan atau 1 semester,” kata dia.

Dirinya menerangkan kepada semua pihak baik dosen maupun mahasiswa apabila memberikan informasi yang tidak proporsional ke ibu Magfirah dan mendukung tindakannya, maka rektor menugaskan wakil rektor 2 melaporkan pada Rektor hasil itu dan bagi yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai tindakan. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Lahan Fakultas Kedokteran UMGo Masih Sengketa, BAKD: Itu Masih Aset Pemda
Tags: DipecatDosen UMGOPemecatanPodcastUMGoUniversitas MuhammadiyahUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Previous Post

Polemik Penggunaan Trotoar di Kanal Tanggida’a, Ariston Tilameo Angkat Bicara

Next Post

Fredy Hadianto Achmad Nahkoda Baru Sekretariat DPRD Bone Bolango

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post

Fredy Hadianto Achmad Nahkoda Baru Sekretariat DPRD Bone Bolango

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.