No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyakita ke Kejari Boalemo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 1 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
0
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan, Rabu (30/04).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan, Rabu (30/04).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan, Rabu (30/04). Subdit I Indagsi secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Para tersangka dalam kasus ini adalah Arnas alias Daeng Arnas dan rekan-rekannya yaitu Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, serta Syarifuddin alias Daeng Uki.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Februari 2025 lalu oleh tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Para pelaku kedapatan melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi Minyakita ke dalam botol bekas air mineral tanpa standar dan tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Update: Polisi Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran di Mapolda Gorontalo

Dalam keterangannya, Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti lainnya. Kami juga menyita sekitar 9 ton minyak goreng bersubsidi serta peralatan repacking yang digunakan oleh para pelaku,” ungkap Kombes Desmont.

Barang bukti yang diserahkan meliputi ribuan liter minyak goreng kemasan ulang dan peralatan penunjang yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Baca Juga :  Jatuh dari Motor, Anggota Polda Gorontalo Meninggal

Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa kegiatan penyerahan ini berjalan lancar dan aman, serta diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Boalemo. Ia juga mengimbau para pelaku usaha minyak goreng agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan pangan. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang mempermainkan distribusi bahan pangan bersubsidi,” tegas Kombes Maruly.

Polda Gorontalo memastikan akan terus mengawal distribusi bahan pokok bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus Oplosan MinyakMinyak OplosanPolda Gorontalo
Previous Post

Profil Semasa Hidup Rustam HS Akilil

Next Post

Satpol PP Akhirnya Tertibkan Tempat Pedagang Non Ikan di PPI Kota Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

Kamis 23 April 2026
JUA (33) residivis kasus pencurian saat diringkus tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Polres Buol, Sulteng. (F.PoldaGorontalo)
Hukum & Kriminal

Melawan, Residivis Curanmor Ini Tak Berkutik Usai Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Kamis 23 April 2026
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Next Post

Satpol PP Akhirnya Tertibkan Tempat Pedagang Non Ikan di PPI Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.