GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam Rangka Hari Bhayangkara Polri Kepolisian ke-81, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melaksanakan Press Release capaian kinerja Periode Januari hingga Juni 2026 di Aula Titinepo Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menegaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo merilis kasus selama periode Januari hingga Juni 2026, Polda Gorontalo berhasil menangani 20 perkara pencurian.
Dari jumlah tersebut, 5 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan 8 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 7 kasus pencurian biasa.
“Saat ini, 20 perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, Tahap 2 sudah 7 kasus 1 kasus dihentikan dan Lidik 2 sementara 10 kasus masih dalam proses,” ujarnya menerangkan.
Dalam hal ini Polda Gorontalo juga melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka baru pada bulan Juni 2026. Barang bukti yang disita dalam operasi ini terdiri dari 6 sepeda motor dan berbagai barang elektronik.
Polda Gorontalo membentuk tim Unit Respon Cepat (URC) yang bertugas untuk pencegahan dan penindakan kejahatan.
“Tim URC ini diharapkan dapat memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai tindak pidana,” tegasnya.
Dalam hal ini Layanan 1-1-0 juga terintegrasi dengan tim URC, sehingga setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti.
Kata dia pihak kepolisian juga melakukan patroli pada jam-jam rawan, terutama di malam hari, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Putra/Gopos)








