GOPOS.ID, GORONTALO – Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan menegaskan akan memproses etik serta pidana terhadap kasus polisi bacok polisi di Pohuwato.
Afri menyampaikan Propam akan memproses kedua polisi tersebut karena telah melanggar yakni dengan datang ke tempat hiburan malam dan minum minuman keras.
“Kita punya timeline pemeriksaan kepada yang bersangkutan, tadi malam sudah kita gelar kita juga lakukan pemeriksaan hari ini dan juga ditangani oleh Polres Pohuwato,” ujarnya menerangkan.
Afri menerangkan, pihak Propam menargetkan akan memproses sidang etik secepat pekan depan serta akan memproses pidana dalam kasus ini.
Dalam hal ini pihak Polda Gorontalo selalu menekankan agar semua anggota menjaga norma kelembagaan dengan tidak minum minuman keras.
“Jadi keduanya menyimpang serta melanggar kode etik polri termasuk pidana dan secepatnya akan di proses,” tandasnya.Â
Sebelumnya, Peristiwa berdarah terjadi di depan kafe kawasan tempat hiburan malam pohon cinta, Marisa, Pohuwato, Ahad (28/9/2025). Seorang oknum anggota Polri, Aipda S, membacok rekannya, Bripka I. Akibatnya Brika I mengalami luka robek di bagian wajah.
Informasi yang dirangkum gopos.id, peristiwa bermula ketika Aipda S dan Bripka I sama-sama menghabiskan malam di salah satu kafe di kawasan tempat hiburan malam Pohon Cinta Marisa. Saat pagi hari, terjadi kesalahpahaman antara Aipda S dan Bripka I. (Putra/Gopos)








