GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai vonis korupsi. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, sebagai respon atas maraknya penggunaan LHP dalam wacana publik oleh berbagai pihak.
“LHP BPK adalah instrumen akuntabilitas untuk perbaikan tata kelola, bukan vonis. Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak yang sifatnya administratif atau kelemahan sistem yang bisa diperbaiki,”tegas Fredy, Senin (30/9/2025).
Menurutnya, tujuan utama LHP adalah memberi rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) lebih tertib, efektif, efisien, dan sesuai aturan. Jenis temuan lazim yang muncul dalam audit, antara lain kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta potensi kerugian atau inefisiensi yang harus segera dipulihkan.
Fredy menekankan pentingnya tindak lanjut oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah menerima LHP. Diantaranya menyusun rencana aksi yang jelas, memulihkan keuangan daerah jika ada kekurangan, memperbaiki prosedur agar tidak terulang, serta melaporkan progres tindak lanjut secara berkala kepada Inspektorat dan BPK.
“Inspektorat siap memberikan asistensi agar rekomendasi bisa diselesaikan. Kami mendorong perbaikan sistem, pelatihan, hingga digitalisasi proses sebagai langkah pencegahan,”tekannya.
Inspektorat juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Fredy berharap publik dapat membaca LHP secara proporsional dengan membedakan antara pelanggaran administratif yang bisa diperbaiki dengan pelanggaran berindikasi pidana yang memang harus diproses oleh aparat penegak hukum.
Untuk temuan LHP BPK yang berdampak finansial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Lembaga ini dibentuk Bupati untuk memastikan proses pemulihan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai hukum.
Majelis tersebut berwenang menelaah berkas klarifikasi Inspektorat, menetapkan besaran kerugian, serta merekomendasikan skema pemulihan yang sah, baik melalui setor langsung, cicilan, pemotongan penghasilan, maupun jaminan. Selain itu, MP-TP-TGR juga memberi ruang keberatan, mengarahkan penagihan lanjutan hingga eskalasi ke mediasi, gugatan, atau koordinasi dengan aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Fokus kami dua hal yakni pemulihan dan koreksi atas kekurangan, serta pencegahan agar temuan serupa tidak terulang. Semua proses dilakukan transparan dan dapat diverifikasi,” pungkas Fredy. (Indra/Gopos)








