GOPOS.ID, MAMUJU – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum, Rabu (28/10/2026).
Perjanjian tersebut ditandatangani Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Budi Hartawan Panjaitan. Kerja sama ini menjadi landasan koordinasi kedua institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Pertamina, koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya menjaga kegiatan operasional tetap berjalan secara tertib dan bertanggung jawab. Sinergi kelembagaan juga diharapkan mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus menjaga pelayanan energi kepada masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan dan membangun koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dapat mendukung pelaksanaan kegiatan operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga upaya kami dalam menyediakan dan menyalurkan energi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Lilik.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyatakan akan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab serta menjaga kelancaran distribusi energi di Sulawesi Barat.
Kelancaran penyaluran energi diharapkan dapat menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam.(*/hasan/gopos)








