GOPOS.ID, GORONTALO – Program Studi Doktor (S3) Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat komitmen dalam menjaga dan meningkatkan mutu akademik. Salah satunya melalui pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026.
Audit dengan kode dokumen AMI-PRODI-2026 tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat program studi berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan audit mengacu pada Standar Instrumen AMI Program Studi 2026, dengan fokus pada verifikasi dan evaluasi sejumlah dokumen pendukung penyelenggaraan pendidikan.
Proses audit dipimpin oleh tim auditor yang diketuai Prof. Dr. Margaretha Solang, M.Si., bersama anggota Huzaima Mas’ud, M.Pd.
Dalam prosesnya, tim auditor melakukan penelaahan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan akademik di Prodi S3 Administrasi Publik, mulai dari keselarasan kurikulum, kualifikasi dan pelaksanaan riset, kelengkapan dokumen proses pembelajaran, hingga penerapan sistem penjaminan mutu di tingkat program studi.
Pelaksanaan AMI tidak hanya diarahkan sebagai instrumen evaluasi. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi aspek penyelenggaraan akademik yang perlu dipertahankan sekaligus bagian yang masih membutuhkan penguatan.
Pengelola Prodi Perkuat Kesiapan Dokumen Akademik
Pelaksanaan AMI 2026 turut didukung pengelola Program Studi S3 Administrasi Publik melalui kesiapan berbagai dokumen akademik yang menjadi bahan verifikasi tim auditor.
Koordinator Program Studi S3 Administrasi Publik, Dr. Yanti Aneta, S.Pd., M.Si., turut mengoordinasikan kesiapan program studi selama proses audit berlangsung.
Berbagai dokumen pendukung kegiatan akademik disiapkan secara terstruktur untuk memudahkan proses pemeriksaan, verifikasi, dan evaluasi.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pengelola program studi untuk melihat kembali pelaksanaan pendidikan, penelitian, serta tata kelola akademik yang telah berjalan.
Upaya ini diarahkan untuk membangun budaya mutu (quality culture) di lingkungan Prodi S3 Administrasi Publik. Dengan demikian, penjaminan mutu tidak hanya dilakukan ketika audit berlangsung, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan akademik secara berkelanjutan.
Jadi Dasar Perbaikan Berkelanjutan
Hasil Audit Mutu Internal Tahun 2026 selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi Prodi S3 Administrasi Publik Pascasarjana UNG dalam menentukan tindak lanjut perbaikan dan penguatan mutu akademik.
Melalui evaluasi yang dilakukan secara sistematis, program studi dapat memetakan aspek-aspek penyelenggaraan akademik yang perlu diperkuat sekaligus memastikan tindak lanjut perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan AMI 2026 diharapkan semakin memperkuat tata kelola akademik Prodi S3 Administrasi Publik Pascasarjana UNG dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan doktor yang berkualitas, sesuai standar, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan. (Rama/Gopos)








