No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Perkara Panah Wayer di Jl. Duku Dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 6 Desember 2019
in Hukum & Kriminal
0
839
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo merampungkan perkara panah wayer di Jl. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Sejalan hal itu, Polres Gorontalo Kota melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (5/12/2019).

Dalam perkara tersebut Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota, telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RM (18), warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil penyidikan, RM yang berstatus pelajar tersebut dijerat pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KHUP. Ancaman pidana penjara yakni paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H mengatakan kasus panah wayer tersebut dilimpahkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Yang Suka Main Panah Wayer Hati-hati! Brimob Polda Gorontalo Sudah Bentuk Tim Reaksi Cepat

“Perkara panah wayer di Jl. Bali atas nama tersangka RM ini berkas perkaranya sudah kami limpahkan beserta dengan barang bukti ke Kejari untuk kemudian diproses lebih lanjut,” jelas Deni Muhtamar.

Sebelumnya, perkara panah wayer di Jl. Dulu menimpa Mohamad Fadliansyah Larekeng (18), warga Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat itu Fadliansyah bersama temannya sedang duduk di Jl. Delima, sambil main game.

Saat itu datang tersangka RM dan teman-temannya lewat sambil menarik narik gas motor sambil berteriak hingga mengajak mereka untuk berkelahi. Korban bersama teman-temannya setelah mendengar itu pun sontak mengejar  RM dan teman-temanya.

Baca Juga :  Tugas Perdana, Kapolres Gorontalo Kota Evaluasi Keamanan Kota Gorontalo

Ketika itu tepatnya di jln. Duku, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo di salah satu rumah, korban melihat RM menodongkan panah wayer. Melihat itu, korban dan teman-temannya langsung melarikan diri. Akan tetapi tanpa disadari oleh korban, panah wayer milik RM sudah menancap di bagian pantat. Korban dilarikan ke rumah sakit Toto Kabila. (Isno/gopos)

Tags: Panah WayerPanah Wayer Gorontalo
Previous Post

Siswa di Kabupaten Berpakaian Jaksa di Hari Anti Korupsi

Next Post

Nelson Berhasil Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Hukum & Kriminal

Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

Kamis 10 September 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

Kamis 10 September 2026
Next Post

Nelson Berhasil Turunkan Kemiskinan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.