No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

redaksi by redaksi
Kamis 23 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 39 karung sianida dengan berat masing-masing karung mencapai 50 kilogram pada 13 April 2026. 

Kombespol Devy Firmansyah, Kepala Ditpolairud Polda Gorontalo, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Pada saat itu, ada sebuah sebuah kapal jenis panboat bernama SAR 01.1824 yang diduga mengangkut sianida. Kapal tersebut ditemukan terdampar di perairan Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel kapal tersebut terdampar dan kandas di wilayahnya. 

“Saat itu, ABK yang membawa kapal melarikan diri dan meninggalkan kapal,” jelasnya.

Baca Juga :  Dari Polri ke SESKO TNI, Kombes Saiful Alam Siap Mengembangkan Karirnya

Menyadari potensi bahaya yang ada, kepala desa segera menghubungi Ditpolairud Polda Gorontalo untuk meminta bantuan serta melakukan proses penyelidikan guna mengungkap barang tersebut.

Setelah itu, Ditpolairud melakukan pengujian sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara. Hasil pengujian menunjukkan bahwa 39 karung tersebut berisi butiran putih yang diduga mengandung sianida. 

“Setiap kemasan per karung memiliki berat kurang lebih 50 kg, dan setelah dilakukan pengujian, hasilnya positif mengandung sianida,” ungkap Devy.

Pihak kepolisian menduga adanya tindak pidana di bidang pelayaran terkait pengangkutan barang berbahaya tanpa izin resmi, serta tindak pidana di bidang perdagangan dengan memperdagangkan barang berbahaya tanpa izin. Selain itu, mereka juga mencurigai adanya pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, karena barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan label dan kemasan yang tertera.

Baca Juga :  Tim Pengamanan Perbatasan Gorontalo Tangkap 5.000 Liter Cap Tikus Asal Minsel

“Saat kita tiba di TKP, ketiga tersangka sudah tidak ada. Kami tidak tahu wajah mereka dan sedang berusaha mencari tahu hingga saat ini,” tegas Devy. 

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa informasi yang menyebutkan bahwa barang berbahaya ini berasal dari Filipina. 

“Kenapa dinyatakan dari Filipina? Karena di TKP sempat ditemukan karung beras dan tabung gas yang berasal dari Filipina,” tambahnya. (Putra/Gopos)

Tags: Dirpolairud Polda GorontaloDitpolairud Polda GorontaloKombes Pol Devy FirmansyahPenangkapan SianidaTangkapan Sianida
Previous Post

Longsor Galian Batu Kapur di Buliide Gorontalo, Tiga Pekerja Terluka

Related Posts

Hukum & Kriminal

Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

Kamis 23 April 2026
JUA (33) residivis kasus pencurian saat diringkus tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Polres Buol, Sulteng. (F.PoldaGorontalo)
Hukum & Kriminal

Melawan, Residivis Curanmor Ini Tak Berkutik Usai Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Kamis 23 April 2026
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.