GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Kotamobagu menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tertibnya pengelolaan aset daerah. Hal ini disampaikan Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu dalam evaluasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap pelanggaran Perda.
Kasat Pol PP Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai lembaga, khususnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ia menegaskan bahwa penegakan Perda tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu,” ungkap Kasat Pol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, memaparkan dampak nyata dari penegakan hukum terhadap PAD. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mengalami peningkatan signifikan setelah penindakan terhadap pelanggaran Perda dilakukan secara konsisten.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta, namun di tahun 2025 ini posisinya sudah menembus 1 miliar lebih,” jelas Aryono.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya tidak patuh akhirnya mulai memenuhi kewajiban setelah proses hukum berjalan.








