No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pelaku Usaha Mulai Patuh, Penegakan Perda Wujudkan Tata Kelola Daerah Lebih Tertib

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Rabu 19 November 2025
in Gorontalo, Kotamobagu
0
Pelaku Usaha Mulai Patuh, Penegakan Perda Wujudkan Tata Kelola Daerah Lebih Tertib
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Kotamobagu menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tertibnya pengelolaan aset daerah. Hal ini disampaikan Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu dalam evaluasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap pelanggaran Perda.

Kasat Pol PP Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai lembaga, khususnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ia menegaskan bahwa penegakan Perda tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum.

Baca Juga :  Bangga! Desa Pontodon Timur Kotamobagu Juara III Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulut

“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu,” ungkap Kasat Pol PP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, memaparkan dampak nyata dari penegakan hukum terhadap PAD. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mengalami peningkatan signifikan setelah penindakan terhadap pelanggaran Perda dilakukan secara konsisten.

“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta, namun di tahun 2025 ini posisinya sudah menembus 1 miliar lebih,” jelas Aryono.

Baca Juga :  Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari

Ia menambahkan bahwa sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya tidak patuh akhirnya mulai memenuhi kewajiban setelah proses hukum berjalan.

Tags: Kotamobagu
Previous Post

BNNP Gorontalo Terus Gencar Perangi Narkoba di Tengah Efisiensi Anggaran

Next Post

Rektor UNG Paparkan Transformasi Tata Kelola PTN dan Tantangan Pendidikan Tinggi di Konferensi Nasional

Related Posts

Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api
Gorontalo

Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api

Selasa 16 Desember 2025
Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan
Gorontalo

Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan

Selasa 16 Desember 2025
AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K
Gorontalo

Kapolres Gorontalo Utara Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Selasa 16 Desember 2025
Wawali Kotamobagu Dukung Penegakan Perda Demi Ketertiban Kota
Kotamobagu

Wawali Kotamobagu Dukung Penegakan Perda Demi Ketertiban Kota

Senin 15 Desember 2025
Kapolres Kotamobagu: Pemusnahan Barbuk Pesan Keras Penegakan Hukum
Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu: Pemusnahan Barbuk Pesan Keras Penegakan Hukum

Senin 15 Desember 2025
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari
Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari

Senin 15 Desember 2025
Next Post
Rektor UNG Paparkan Transformasi Tata Kelola PTN dan Tantangan Pendidikan Tinggi di Konferensi Nasional

Rektor UNG Paparkan Transformasi Tata Kelola PTN dan Tantangan Pendidikan Tinggi di Konferensi Nasional

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

    Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Mikson Yapanto Tarik Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri-istri Penambang Jadi Alasan Mikson Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Kebakaran Hebat Terjadi di Kota Tengah Kota Gorontalo, Sejumlah Rumah Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.