No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PBG Gantikan IMB: Syarat Baru Dirikan Bangunan Gedung di Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 10 September 2025
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase menegaskan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat sah pendirian bangunan.

Ridwan menjelaskan, mekanisme pengurusan PBG kini berbeda dengan sistem lama yang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam aturan baru, pemilik bangunan harus melengkapi persyaratan teknis terlebih dahulu di Dinas PUPR.

“Semua dokumen teknis seperti gambar, sertifikat kepemilikan lahan, hingga retribusi bangunan harus dipenuhi lebih dulu di PUPR. Setelah lengkap, dokumen itu diunggah ke sistem, dan kami hanya melakukan verifikasi serta penandatanganan elektronik,” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Peringkat 5 Nasional Pencegahan Antikorupsi oleh KPK

Lebih lanjut, ia menuturkan, besaran retribusi PBG ditentukan berdasarkan luas bangunan dan lokasi. Bangunan yang berdiri di kawasan jalan utama misalnya, akan dikenakan retribusi lebih tinggi dibandingkan bangunan di jalan lingkungan.

Namun, Ridwan menekankan kewajiban mengurus PBG juga berlaku bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Jika ditemukan bangunan belum memiliki izin, maka pemerintah akan memberikan teguran teknis.

“Intinya, sekalipun bangunan sudah berdiri, pemilik tetap wajib mengurus PBG. Ini juga penting karena menjadi syarat ketika masyarakat ingin mengakses layanan perbankan atau mendapatkan bantuan usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  LPTQ Kota Gorontalo Disiapkan di Ajang STQH Tingkat Nasional

Ridwan menambahkan, selain PBG, pemerintah juga terus mendorong kemudahan izin usaha melalui sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses secara online melalui aplikasi OSS untuk mendekatkan pelayanan, DPMPTSP telah melaksanakan layanan mobile di beberapa kecamatan.

“Semua layanan izin usaha gratis, kecuali PBG yang memang ada ketentuan retribusinya. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani, sekaligus tertib dalam administrasi perizinan,” tegas Ridwan.

Dengan sistem baru ini, Ridwan berharap kesadaran masyarakat Kota Gorontalo dalam mengurus izin bangunan semakin meningkat, sehingga pembangunan lebih tertata dan legalitas usaha bisa terjamin. (Rama/Gopos)

Tags: BangunanDPMPTSPIMBPBGRuko
Previous Post

2026 RKUD Kabupaten Gorontalo Masih di Bank SulutGo

Next Post

Wenny Gaib Cek Langsung Pembangunan Labkesmas dan Alun-Alun Paloko Kinalang

Related Posts

Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Kota Smart

Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

Senin 11 Mei 2026
Kota Smart

UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea
Kota Smart

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

Jumat 8 Mei 2026
Kota Smart

Pemkot Sidak 3 SPPG, 1 IPAL Dinyatakan Belum Layak

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Wenny Gaib Cek Langsung Pembangunan Labkesmas dan Alun-Alun Paloko Kinalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.