No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PBG Gantikan IMB: Syarat Baru Dirikan Bangunan Gedung di Kota Gorontalo

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 10 September 2025
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase menegaskan seluruh masyarakat maupun pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat sah pendirian bangunan.

Ridwan menjelaskan, mekanisme pengurusan PBG kini berbeda dengan sistem lama yang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam aturan baru, pemilik bangunan harus melengkapi persyaratan teknis terlebih dahulu di Dinas PUPR.

“Semua dokumen teknis seperti gambar, sertifikat kepemilikan lahan, hingga retribusi bangunan harus dipenuhi lebih dulu di PUPR. Setelah lengkap, dokumen itu diunggah ke sistem, dan kami hanya melakukan verifikasi serta penandatanganan elektronik,” ungkap Ridwan.

Baca Juga :  Peran Ormas dan LSM Penting Sukseskan Pemilu 2024

Lebih lanjut, ia menuturkan, besaran retribusi PBG ditentukan berdasarkan luas bangunan dan lokasi. Bangunan yang berdiri di kawasan jalan utama misalnya, akan dikenakan retribusi lebih tinggi dibandingkan bangunan di jalan lingkungan.

Namun, Ridwan menekankan kewajiban mengurus PBG juga berlaku bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Jika ditemukan bangunan belum memiliki izin, maka pemerintah akan memberikan teguran teknis.

“Intinya, sekalipun bangunan sudah berdiri, pemilik tetap wajib mengurus PBG. Ini juga penting karena menjadi syarat ketika masyarakat ingin mengakses layanan perbankan atau mendapatkan bantuan usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Tekankan Penyusunan RKPD dengan Baik

Ridwan menambahkan, selain PBG, pemerintah juga terus mendorong kemudahan izin usaha melalui sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diakses secara online melalui aplikasi OSS untuk mendekatkan pelayanan, DPMPTSP telah melaksanakan layanan mobile di beberapa kecamatan.

“Semua layanan izin usaha gratis, kecuali PBG yang memang ada ketentuan retribusinya. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani, sekaligus tertib dalam administrasi perizinan,” tegas Ridwan.

Dengan sistem baru ini, Ridwan berharap kesadaran masyarakat Kota Gorontalo dalam mengurus izin bangunan semakin meningkat, sehingga pembangunan lebih tertata dan legalitas usaha bisa terjamin. (Rama/Gopos)

Tags: BangunanDPMPTSPIMBPBGRuko
Previous Post

2026 RKUD Kabupaten Gorontalo Masih di Bank SulutGo

Next Post

Wenny Gaib Cek Langsung Pembangunan Labkesmas dan Alun-Alun Paloko Kinalang

Related Posts

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin penertiban PKL di jalan Nani Wartabone, kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Geliatkan Program “1 Jam Bersama Keluarga, 1 Jam Tanpa Gadget di Rumah”

Rabu 1 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea “Parkir” Lima Apoteker Diduga Jadi Mafia Penjualan Obat di Rumah Sakit

Jumat 27 Maret 2026
Kota Smart

Prestasi Gemilang di Tahun Pertama Kepemimpinan Adhan-Indra

Rabu 11 Maret 2026
Kota Smart

Adhan Soroti Kinerja Kejari Kota Perihal Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Selasa 10 Maret 2026
Next Post

Wenny Gaib Cek Langsung Pembangunan Labkesmas dan Alun-Alun Paloko Kinalang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.