No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Debt Collector Tarik Paksa Motor Jurnalis di Boalemo Tanpa Dokumen Resmi

Hasan by Hasan
Sabtu 29 November 2025
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, TILAMUTA – Aksi main hakim sendiri oknum debt collector (penagih utang) kembali terulang. Kali ini menimpa seorang jurnalis di Boalemo, Yusuf. Sepeda motor miliknya ditarik paksa oleh sekelompok oknum debt collector, Sabtu (29/11/2025). Insiden ini disorot karena dilakukan diduga tanpa prosedur resmi, disertai intimidasi, serta terjadi saat jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas peliputan.

Ihwal kejadian ketika Yusuf dari Kabupaten Pohuwato hendak menuju ke Kecamatan Wonosari, Boalemo. Saat itu ia berboncengan dengan temannya yang juga akan menuju ke Kecamatan Paguyaman—bersebelahan Kecamatan Wonosari. Saat memasuki Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, Boalemo, seorang pria mencegat laju sepeda motor Yusuf. Ia diperintahkan menepi.

Tanpa rasa curiga, Yusuf menghentikan laju sepeda motor. Setelah Yusuf menepikan kendaraan, pria tersebut mengaku sebagai oknum debt collector dari FIF Tilamuta. “Kunci motor saya diambil. Lalu dia bilang ini motor ada masalah di kantor,” kata Yusuf. Tak lama setelah itu datang lagi dua rekan dari pria yang mengaku oknum debt collector.

Baca Juga :  Dinas PUPR Boalemo Diminta Segera Tender Jembatan Lahumbo

Yusuf lalu mencoba meminta penjelasan terkait masalah yang disebutkan. Sepengetahuan Yusuf, dirinya tak berurusan dengan lembaga pembiayaan FIF. Sepeda motor yang dikendarainya telah lunas dan memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Ia mengakui BPKB-nya pernah dipinjam teman. Anehnya, oknum penagih tersebut menyebut adanya tunggakan tiga bulan, padahal Yusuf yakin BPKB-nya tidak diagunkan di FIF.

“Saya tidak tahu sama sekali soal tunggakan, sementara yang datang menahan motor saya mengaku oknum debt collector FIF Tilamuta,” beber Yusuf.

Menurut Yusuf, dari awal dicegat hingga sepeda motor dibawa pergi dirinya tak pernah mendapat penjelasan mengenai identitas oknum debt collector, maupun dokumen resmi berkaitan tunggakan yang dimaksud. Ia malah disodorkan dan dipaksa untuk menandatangani berkas yang pada bagian atas tertulis pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Yusuf menegaskan, dirinya berkali-kali menolak untuk menandatangani surat tersebut. “Dua jam lamanya saya bertahan tidak mau menandatangani,” ujar Yusuf menceritakan dirinya diintimidasi untuk menandatangani penyerahan sepeda motor secara sukarela.

Baca Juga :  Daftar Jemaah Calon Haji Provinsi Gorontalo yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Waktu yang semakin sore dan ditambah janji bertemu dengan narasumber membuat Yusuf terpaksa menandatangani sejumlah berkas yang disodorkan oknum debt collector. “Situasinya sudah tidak kondusif lagi, terpaksa saya tanda tangan,” ungkap Yusuf yang belakangan mengetahui oknum debt collector tersebut berinisial RP.

Yusuf keberatan karena menurutnya proses penarikan tidak mengikuti prosedur. Penarikan kendaraan yang masih dalam pembiayaan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme putusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara kreditur dan debitur. Selain itu, pihak penagih wajib menunjukkan surat tugas, identitas, serta dokumen pembiayaan.

“Saya berharap ada kejelasan. Ini sudah merugikan saya sebagai pekerja lapangan karena motor adalah alat utama saya bekerja,” jelas Yusuf

Hingga berita ini diterbitkan, Yusuf telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian. (*)

Tags: BoalemoDebt CollectorGorontalo
Previous Post

Pelatihan Biokonversi Sampah Organik Mondowana Dorong Ekonomi Sirkular di Kotamobagu

Next Post

Musda PAN Gorontalo Tetapkan Ketua DPD Kab/Kota, Targetkan Tiga Besar pada Pileg 2029

Related Posts

Gorontalo

Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

Minggu 1 November 2026
Gorontalo

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Bersama Ombudsman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik 

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

PT Gorontalo Minerals Hargai Aspirasi Masyarakat, Namun Kecam Aksi Anarkis

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-55 Korpri

Jumat 30 Oktober 2026
Gorontalo

Dugaan Asusila Anak di Gorontalo, Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post

Musda PAN Gorontalo Tetapkan Ketua DPD Kab/Kota, Targetkan Tiga Besar pada Pileg 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.