No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menuju PAUD Wajib Belajar 13 Tahun: Bagaimana Kurikulum PAUD Harus Berubah?

Penulis: Greisita Dwiningrum Lakoro; Fatmawaty Kaluku; Putri Sofianita Tahawali; Salsabila Puluhlawa; Ilma.

Admin by Admin
Kamis 4 Desember 2025
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Wacana mengenai program wajib belajar 13 tahun, menjadi hl yang sedang hangat untuk dibahas yang pertama program ini telah diinisiasi oleh kemendikdasdem melalui  Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen telah melibatkan 11 kementrian atau lembaga, dan 15 satuan kerja di dikdasdem. Program ini merupakan suatu langkah yang progresif  untuk mengembangkan sumber daya manusia  namun, menjadi resiko yang fatal jika tidak diimbangi dengan transformasi kurikulum yang fundamental. Kita ketahui beberapa tahun ke belakang kita masih memiliki PR terhadap kurikulum yang terlalu cepat berganti beberapa waktu lalu, hal ini pun menjadi tantangan tersendiri terutama bagi para pendidik. Karena perubahan kurikulum yang terlalu terburu-buru membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan pemahaman yang matang agar proses pembelajaran optimal

PERKEMBANGAN PAUD di Indonesia saat ini masih memprihatinkan karena tantangan serius akibat tekanan akademik dini yang membatasi ruang kreativitas anak. Kasus yang sering kita temui skarang adalah tuntutan calistung (baca, tulis hitung) dari orang tua dan sekolah dasar yang telah mencederai hakikat PAUD itu sendiri. Tanpa perubahan yang mendasar dan penetapan “wajib pada program tersebut justru berpotensi untuk memperburuk masalah yang malah justru mematikan kreativitas dan motivasi belajar anak, dan tentu hal ini sangat tidak sesuai dengan perkembangan anak. Policy brief ini menganalisis bahwa perubahan status PAUD menjadi wajib belajar yang harus berfokus pada perubahan paradigma kurikulum. Kurikulum saat ini harus menegaskan pedagogi berbasis bermain (play-based learning) sebagai suatu pondasi utama yang tidak bisa diabaikan sebagai pendidik. Dalam standarisasi pendidikan tidak boleh hanya terjebak dari sekadar konten akademik, akan tetapi pencapaian perkembangan anak secara holistik integratif (sosial, emosional, kognitif, fisik), serta pondasi literasi yang kuat.

Perubahan status menjadi “wajib” harus dibarengi dengan transformasi kurikulum yang tidak hanya fokus pada calistung akan tetapi, persiapan transisi yang mulus dari PAUD ke SD, yang tidak membebankan aturan akademik pada kelas awal di SD.

Berikut rekomendasi 3 langkah kebijakan utama yaitu:

  • Peningkatan kompetensi Guru;rutin membuat program upskilling guru PAUD dan Guru SD kelas awal secara masif dan berkesinambungan untuk memastikan keselarasan praktik pembelajaran yang berpusat pada anak secara bertahap
  • Penguatan transisi PAUD ke SD; memastikan bahwa kebijakan ini terintegrasi dengan pendidikan daar di sekolah, sehingga kemampuan dasar, literasi dan numerasi anak dapat berkembang secara konsisten dan bertahap dan penghapusan total tes calistung sebagai syarat masuk ke SD.
  • Transformasi kurikulum; menyelesaikan serta menetapkan kurikulum PAUD yang berfokus pada capaian perkembangan holistik, bukan sebuah konten calistung, dengan mengutamakan metode belajar melalui bermain.
  1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi
    • Latar Belakang:

Program wajib belajar 13 tahun yang diinisiasi oleh kemendikdasdem yaitu program yang dirancang sebagai salah satu Upaya untuk memperluas akses pendidikan mulai dari 1 tahun wajib belajar pada PAUD dan 12 tahun pada sekolah dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas dan memeratakan akses Pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang berguna untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta siap menghadapi abad ke-21. Penerapan program wajib belajar 13 tahun memiliki 3 objektivitas diantaranya;

  • Meningkatkan partisipasi sekolah di seluruh kabupaten/kota, dengan target sebagian besar wilayah mencapai tingkat Angka Partisipasi Sekolah yang optimal
  • Menjangkau dan mengembalikan anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah agar dapat mengakses layanan pendidikan setara
  • Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di seluruh provinsi Indonesia, sehingga lebih banyak provinsi mencapai tingkat Angka Partisipasi Kasar yang optimal.

Indonesia bercita-cita mencapai visi Indonesia emas 2045, yang menuntut peningkatan signifikan pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk mencapai tujuan ini, peningkatan durasi pendidikan minimum menjadi keharusan. Wacana Wajib Belajar 13 Tahun (1 tahun PAUD + 12 tahun Pendidikan Dasar dan Menengah) muncul sebagai respons strategis terhadap tuntutan global dan pasar kerja yang makin kompleks, yang mensyaratkan kualifikasi setara tamat SMA/SMK. Dasar utama perpanjangan wajib belajar ini adalah untuk meningkatkan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk, mengurangi Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di jenjang menengah, dan memastikan setiap warga negara memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk berdaya saing.(ririn ramandani, 2025)

Tahun 2024 data statistik dari angka partisipasi kasar atau (APK) PAUD saat ini berada dalam angka 50,31% di provinsi gorontalo. (badan pusat statisktik, 2024).  Kesenjangan ini tentu saja dapat mengganggu tumbuh kembang yang artinya dimana hampir separuh sekitar 49,69% anak usia dini belum terlayani secara formal oleh Lembaga PAUD dari segi akademik maupun fasilitas.angka ini menjadi jawaban bahwa urgensi penetapan program wajib belajar 13 tahun diperlukan dengan berbagai persiapan terutama dari segi kurikulum saat ini yang peralihan dari kurikulum Merdeka dan deep learning terhitung sangat cepat. Kesenjangan ini tentu saja dapat mengganggu tumbuh kembang anak disaat usia emas atau golden age, dimana saat masa tersebut perkembangan otak pada anak tumbuh sangat pesat dan membutuhkan stimulasi mulai dari kognitif, motorik, social emosional, dan Pendidikan karakter pada anak dan tentu saja maslaah ini menjadi tanggungjawab guru di sekolah. Maka, urgensi Pendidikan anak usia dini yang berkualitas membantu mencegah kesenjangan Pendidikan di masa depan. Sebagai guru pun tidak hanya terkurung dalam lingkup aturan yang menyalahi hakikat PAUD itu sendiri tetapi, menjadikan anak usia dini sebagai investasi masa depan, yang bukan sekedar konten akademik tapi bermanfaat yang akhirnya dapat memenuhi kualitas SDM bangsa di masa mendatang.

  • Identifikasi Masalah (Permasalahan Utama):
Baca Juga :  Sekda Gorut Lakukan Konsolidasi ke Pimpinan TK dan PAUD

Wacana penetapan “wajib belajar” sering kali menjadi sumber kesalahpahaman mendasar di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan, di mana istilah ini secara sempit diartikan sebagai kewajiban mutlak bagi anak usia dini untuk mendaftar dan mengikuti sekolah formal di institusi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Padahal, interpretasi yang lebih tepat dan berorientasi pada hak anak, terutama dalam konteks transisi menuju kerangka wajib belajar 13 tahun, semestinya memandang “wajib belajar” sebagai jaminan akses negara terhadap layanan pendidikan dan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, holistik, dan kontekstual, yang dirancang sesuai dengan tahapan perkembangan spesifik anak, bukan sekadar pemenuhan kuota kehadiran di kelas.

Terdapat risiko utama dari penetapan “wajib belajar” yang seringkali salah diartikan yaitu terjadinya schoolification atau akademisi PAUD, dimana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara tidak langsung dipaksa mengejar target akademik seperti baca, tulis, hitung, semata-mata untuk memenuhi target persiapan masuk ke SD. Fenomena ini bukan hanya melanggar prinsip perkembangan AUD akan tetapi, didukung oleh beberapa data penelitian yang menegaskan tentsag dampak negatif dari hal tersebut.

Menurut Early Childhood Research Quarterly “seringkali menunjukkan bahwa penekanan akademik dini (sebelum usia 6 tahun) tidak berkorelasi signifikan dengan keberhasilan akademik jangka panjang, bahkan seringkali berkorelasi dengan penurunan motivasi intrinsik dan peningkatan stress emosional pada anak”. (Lerkkanen, dkk 2005). Kemudian mengutip penelitian dari “bahwa kurikulum yang terlalu terstruktur dan fokus pada drill calistung dapat menghambat perkembangan fungsi eksekutif dan keterampilan sosial-emosional yang justru merupakan prediktor keberhasilan hidup yang lebih kuat” (Wulansuci, 2021).

Dalam hal ini menunjukkan bahwa kurikulum yang terlalu terstruktur dan fokus pada drill calistung secara nyata menghambat perkembangan fungsi eksekutif dan keterampilan sosial-emosional, padahal keduanya adalah prediktor keberhasilan hidup yang jauh lebih krusial. Oleh karena itu, transisi menuju wajib belajar 13 tahun harus diiringi dengan revisi kurikulum yang tegas melarang schoolification, serta memprioritaskan pendidikan berbasis bermain holistik sebagai fondasi kokoh bagi generasi masa depan.

Jika PAUD menjadi wajib, bagaimana kurikulum harus dirancang secara fundamental untuk memastikan fokus pada perkembangan holistik yang berbasis bermain, sehingga tetap sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis dan neurologis anak, sekaligus tidak menjadi beban akademik atau psikologis yang justru mereduksi motivasi dan menghambat perkembangan fungsi eksekutif, sebagaimana diperingatkan oleh studi-studi internasional dan nasional?

  1. Analisis Isu Kritis: Tantangan Kurikulum PAUD Saat Ini
  • Isu 1: Keragaman Kualitas dan Standar

Isu mendasar yang menghambat kualitas pendidikan anak usia dini yang merata adalah perbedaan mencolok antara standar kurikulum yang diterapkan di berbagai jenis Satuan PAUD, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Disparitas ini bukan hanya pada nama lembaga, melainkan pada substansi kurikulum dan praktik pengajaran di lapangan. TK yang umumnya memiliki struktur kurikulum yang ,ebih terorganisir serta memiliki jam belajar yang lebih lama dibanding TPA, SPS, KB seringkali memiliki kualifikasi tenaga pendidik lebih rendah serta fokus yang lebih dominan terhadap pengasuhan dibanding Pendidikan itu sendiri. Kutipan dari jurnal “Assessment of Indonesia’s Early Childhood Education and Development Accreditation Process” mengungkapkan bahwa standar dan kurikulum nasional harus berlaku secara universal untuk layanan PAUD formal dan nonformal, seperti kelompok bermain dan layanan penitipan anak. Akan tetapi, pada kenyataannya justru standar yang berlaku belum maksimal merata secara keseluruhan.

Kesenjangan kualitas PAUD sendiri diperburuk oleh isu sentral tentang kompetensi pedagogik guru dalam mengimplementasikan kurikulum yang lebih fleksibel menjadi aktivitas bermain yang bermakna. Guru seringkali menghadapi kesulitan untuk memodifikasi aktivitas bermain yang sesuai dengan spesifikasi kebutuhan perkembangan anak, dari keterbatasan tersebut menyebabkan seorang guru cenderung kembali pada praktik pembelajaran yang familiar terstruktur, berbasis intstruksi dan paling kritis menjadi rentan pada akademisi dini. Selain itu, tanoa menciptakan Scaffolding yang tepat dalam bermain hingganya tujuan dari kurikulum itu sendiri untuk mengembangkan fungsi eksekutif dan ketrampilan sosial-emosional melalui eksplorasi menjadi tidak tepat sasaran dan optimal.

  • Isu 2: “Tirani Calistung” dan Miskonsepsi Kesiapan Sekolah

Tuntutan yang keliru dan berkelanjutan dari orang tua serta, ironisnya, dari beberapa institusi Sekolah Dasar (SD) menciptakan apa yang disebut “Tirani Calistung”—sebuah tekanan sosial dan akademik agar anak yang lulus PAUD sudah harus mahir baca, tulis, dan hitung (calistung). Miskonsepsi ini bersumber dari pandangan sempit bahwa kesiapan sekolah sama dengan penguasaan akademik formal, alih-alih kematangan sosial-emosional dan kemampuan dasar kognitif yang dikembangkan melalui bermain. Tekanan ini memaksa lembaga PAUD untuk menyimpang dari kurikulum berbasis perkembangan yang dianjurkan pemerintah, dan secara diam-diam (atau terang-terangan) memasukkan sesi drill calistung yang intensif. Kondisi ini diperparah oleh adanya praktik tes masuk SD berbasis kemampuan calistung (meskipun secara kebijakan telah dilarang), yang membuat orang tua bersaing untuk memasukkan anaknya ke PAUD yang menjanjikan penguasaan calistung tercepat, menempatkan anak pada risiko stres psikologis dan penurunan motivasi belajar intrinsik.

Dampak negatif dari pemaksaan Calistung dini adalah nyata dan serius, menciptakan konsekuensi psikologis yang berkepanjangan pada anak. Ketika anak dipaksa menguasai keterampilan akademik yang melampaui tahapan perkembangan kognitif dan motorik mereka, hal ini memicu stres pada anak (stress on children) dan memunculkan kecemasan belajar (learning anxiety) yang dapat bertahan hingga jenjang pendidikan berikutnya. Dari studi kasus yang dilakukan oleh Wulansuci, 2021 di Indonesia menegaskan bahwa tekanan calistung yang tidak sesuai dengan usia anak sangat berhubungan terhadap peningkatan stress pada anak usia dini tidak hanya itu, hal tersebut juga dapat merusak kesejahteraan emosional anak bukan hanya demikian, praktik calistung yang repetitif dan terstruktur untuk mencapai target calistung dapat secara drastic mengurangi waktu bermain anak yang merupakan stimulasi alami anak untuk berimajinasi dan meningkatkan kreativitasnya. Akibatnya, alih-alih membangun fondasi belajar yang kuat dan menyenangkan, schoolification ini justru berpotensi mematikan kreativitas dan mengubah pengalaman belajar menjadi sesuatu yang menakutkan atau membosankan.

Baca Juga :  Partisipasi Publik dalam Bingkai Budaya Gorontalo

Pada dasarnya realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa Lembaga PAUD, khususnya yang berada di wilayah ketat akhirnya menyerah pada tekanan pasar serta tuntutan orang tua untuk mengajarkan calistung hingganya mengubah pendekatan kurikulum mereka dari berbasis bermain menjadi berbasis akademik. Hal ini menjadi fenomena yang di dukung oleh studi dari (Rosdiana, I., & Anggraini, 2020) mengatakan bahwa kemampuan calistung menjadi faktor yang seringkali memaksa guru PAUD untuk menigmplementasikan calistung ke dalam pembelajaran, seringkali guru serta pengelola PAUD merasa terjepit antara kebijakan pemerintah yaitu pelarang calistung dini dan mempertahankan jjumlah murid, yang dimana minat orangtua seringkali ditentukan oleh janji kemampuan  calistung. Hal ini menciptakan siklus yang merugikan, di mana PAUD yang mempertahankan pendekatan bermain yang benar justru dianggap “tidak serius,” sementara PAUD yang melakukan schoolification dianggap “bermutu,” sehingga terjadi distorsi mutu pendidikan anak usia dini secara massal.

  • Isu 3: Risiko Formalisasi Akibat Status “Wajib”
  • Jika menjadi “wajib”, akan ada tuntutan standarisasi, asesmen, dan pelaporan yang lebih kaku.
  • Analisis risiko: Kurikulum akan bergeser dari process-oriented(bermain, bereksplorasi) menjadi product-oriented (hasil tes, bisa baca-tulis). Ini akan membunuh esensi PAUD.
  1. Visi Transformasi Kurikulum: PAUD untuk Masa Depan

(Bagian ini menjawab pertanyaan utama “Bagaimana kurikulum harus berubah?”)

  • Prinsip 1: Penguatan Esensi PAUD: Belajar Melalui Bermain (Play-Based Learning)
  • Kurikulum wajib harus menetapkan “bermain” sebagai pedagogi inti yang tidak bisa ditawar.
  • Fokus harus bergeser dari “apa yang diajarkan guru” (konten) ke “apa yang dialami anak” (proses).
  • Contoh: Proyek berbasis inkuiri, loose parts play, pembelajaran berbasis alam.
  • Prinsip 2: Standarisasi “Capaian Perkembangan”, Bukan “Materi Pelajaran”
  • Yang distandarisasi adalah 6 aspek perkembangan (Nilai Agama & Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Bahasa, Sosial-Emosional, Seni), sesuai STTPA.
  • Fokus pada soft skillsdan foundational literacy (literasi fondasi), yang mencakup lebih dari sekadar calistung (misal: kemampuan regulasi emosi, berpikir kritis, sosial, dan keaksaraan awal yang menyenangkan).
  • Prinsip 3: Memperkuat Kebijakan “Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan”
  • Ini adalah kunci. Kurikulum PAUD tidak bisa berubah sendirian.
  • Kurikulum SD kelas 1 dan 2 juga harusberadaptasi untuk menerima lulusan PAUD.
  • Perlu penghapusan total tes calistung sebagai syarat masuk SD.
  • Asesmen di awal SD (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) harus fokus pada pemetaan kebutuhan anak, bukan untuk melabeli.
  • Prinsip 4: Kurikulum yang Kontekstual dan Inklusif
  • Kurikulum inti (wajib) harus fleksibel agar bisa diadaptasi sesuai konteks lokal, budaya, dan kebutuhan anak (termasuk Anak Berkebutuhan Khusus).
  1. Rekomendasi Kebijakan
  • Rekomendasi Jangka Pendek (Persiapan):
  1. Untuk Kemendikbudristek:Melakukan review total dan finalisasi “Kurikulum Inti” untuk 1 tahun PAUD Wajib, dengan mengunci pedagogi berbasis main.
  2. Untuk Kemendikbudristek:Menyiapkan program upskilling dan reskilling guru PAUD secara masif, fokus pada implementasi Kurikulum Merdeka dan filosofi bermain.
  3. Untuk Pemda:Mempercepat adopsi dan pengawasan kebijakan “Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan” di wilayah masing-masing.
  • Rekomendasi Jangka Menengah (Implementasi):
  1. Untuk Pemerintah (Pusat & Daerah):Memastikan ketersediaan infrastruktur dan pendanaan yang memadai untuk PAUD berkualitas di semua wilayah (terutama 3T) sebelum status “wajib” diberlakukan penuh.
  2. Untuk LPTK (Pencetak Guru):Mereformasi kurikulum pendidikan guru PAUD agar sejalan dengan prinsip-prinsip di atas.
  • Rekomendasi Jangka Panjang (Penguatan):
  1. Untuk Publik:Melakukan kampanye publik nasional untuk mengubah pola pikir orang tua dari “PAUD harus calistung” menjadi “PAUD adalah fondasi karakter dan keterampilan hidup”.
  2. Penutup
  • Penegasan kembali (re-statement) argumen utama.
  • Wajib belajar PAUD 1 tahun adalah langkah progresif, namunkeberhasilannya bergantung mutlak pada transformasi kurikulum.
  • Tanpa perubahan paradigma, kebijakan ini berisiko “mencuri” masa bermain anak dan menciptakan generasi yang tertekan secara akademik sejak dini. Fokus harus tetap pada anak, bukan pada tuntutan akademik semata.

 

  1. Daftar Pustaka (Referensi)

badan pusat statisktik. (2024). Angka Partisipasi Kasar (APK) Anak Yang Mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Menurut Provinsi, 2024. Https://Www.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/2/MTQzOSMy/Angka-Partisipasi-Kasar–Apk–Anak-Yang-Mengikuti-Pendidikan-Anak-Usia-Dini–Paud–Menurut-Provinsi.Html.

Lerkkanen, M.-K., Rasku-Puttonen, H., Aunola, K., & Nurmi, J.-E. (2005). The development of academic skills during the first year of primary school and its associations with transition practices. Early Childhood Research Quarterly (ECRQ), 20(2), 164.

ririn ramandani. (2025). Wajib Belajar 13 Tahun yang Mencakup Satu Tahun PAUD Akan Masuk UU Sisdiknas. Https://Www.Kemendikdasmen.Go.Id/Berita/13063-Wajib-Belajar-13-Tahun-Yang-Mencakup-Satu-Tahun-Paud-Akan-Masuk-Uu-Sisdiknas.

Rosdiana, I., & Anggraini, D. A. (2020). Persepsi Orang Tua Terhadap Pembelajaran Calistung Pada Anak Usia Dini. JCE (Journal of Childhood Education) Urnal Pendidikan Anak Usia Dini.

Wulansuci, G. (2021). Stres Akademik Anak Usia Dini: Pembelajaran CALISTUNG vs. Tuntutan Kinerja Guru. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 6(2), 79–8.

 

Tags: PAUD
Previous Post

Retribusi Tembus Rp1 Miliar, Disdag Sebut Penegakan Hukum Bikin Penyewa Ruko Lebih Tertib

Next Post

Pemkab Pohuwato Matangkan Gerbang SIAAP di Kecamatan Dengilo, Ini Agendanya

Related Posts

Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Perspektif

Di Persimpangan Jalan Idealisme dan Realistis, Tetaplah di Garis Marhaen GMNI

Senin 23 Maret 2026
Perspektif

TUMBILOTOHE GORONTALO DIMENSI SPIRITUAL, KULTURAL DAN EKONOM

Kamis 19 Maret 2026
Next Post
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam, memimpin rapat matangkan Gerbang SIAAP di Kecamatan Dengilo, Kamis (4/12/2025) (Abdul Razak Prokopim Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Matangkan Gerbang SIAAP di Kecamatan Dengilo, Ini Agendanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.