GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Penegakan hukum terhadap pelanggaran retribusi daerah kembali diperkuat. Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Satpol PP turun langsung mengawal tahapan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna Ruko E-6 Pasar 23 Maret, Kamis (4/12/2025).
Saat pelaksanaan, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan EJ untuk menyampaikan penjelasan detail terkait amar putusan, kewajiban hukum, hingga konsekuensi pidana yang harus dijalani. Melihat respons terdakwa dan kondisi lapangan, jaksa memutuskan tidak membawa EJ pada hari itu, tetapi memastikan proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kejaksaan menegaskan langkah persuasif ini dilakukan agar terdakwa memahami penuh isi putusan dan menyadari konsekuensi jika tidak memenuhi kewajiban sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg. Dalam putusan itu, EJ dijatuhi pidana denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan.
Dengan batas waktu pembayaran yang telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh Kejaksaan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang hadir mendampingi tim eksekutor memberikan apresiasi atas kelancaran proses.
“Satpol PP hari ini mendampingi eksekutor kejaksaan untuk pelaksanaan putusan pa terdakwa EJ. Proses aman, terdakwa juga so dengar langsung penjelasan dari jaksa. Selanjutnya torang serahkan pa kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Aryono Potabuga, mengatakan penegakan hukum yang konsisten berdampak nyata pada peningkatan kedisiplinan para penyewa ruko.
“Penerapan hukum yang tegas membuat penyewa ruko makin tertib. Retribusi juga naik signifikan,” katanya.
Aryono menyebut penerimaan retribusi yang sebelumnya hanya sekitar Rp900 juta kini telah menembus lebih dari Rp1 miliar pada 2025. Kenaikan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan wajib retribusi.
Penegakan hukum yang berjalan baik diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan transparan sekaligus memperkuat kontribusi PAD bagi pembangunan dan layanan publik di Kota Kotamobagu. ***








