GOPOS.ID, GORONTALO — Seorang pria berinisial AMK (28) alias Gugun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian dua unit laptop di sebuah asrama mahasiswa di Kota Gorontalo.
Kasus ini terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Asrama Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Parigi Moutong, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga masuk ke asrama dengan cara memanjat jendela setelah melihat kondisi sekitar yang sepi.
“Setelah masuk, pelaku mendapati jendela salah satu kamar dalam keadaan terbuka. Ia kemudian mengambil dua unit laptop, masing-masing merek Asus dan Acer,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, Rabu (12/11/2025).
Dua korban dalam kasus ini adalah Afdallul Zikri (23) dan Wahyu (25), penghuni asrama yang mengalami kerugian total sekitar Rp10 juta. Kedua laptop hasil curian tersebut sempat dijual tersangka dengan harga murah, yakni Rp450 ribu untuk laptop Asus dan Rp1 juta untuk laptop Acer.
“Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kota Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Akmal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Asus A516MAO warna abu-abu (SN: N6N0LP010843239) dan satu unit laptop Acer A515-41G-13JX warna silver (SN: NXGPYSN0017420F05E3400).
Atas perbuatannya, Gugun dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Isno/gopos)








