No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dipicu Dendam, Pemuda di Gorontalo Nekat Tikam Rekannya

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 13 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
SH (22), Tersangka pembacokan rekannya.

SH (22), Tersangka pembacokan rekannya.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dendam menjadi alasan SH melakukan aksi penikamannya terhadap rekannya RP.

“Tersangka tidak terima atas perlakuan dari korban sebelumnya kepada tersangka dimana korban bersama dengan teman-temannya mengadang korban dalam perjalanan menuju ke Desa Hutadaa Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo dan sempat terjadi adu mulut,” ucap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (13-6-2024).

Kata dia, dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi putih, tersangka melakukan penikaman terhadap korban yang mengenai dibagian pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali, dibagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali, dibagian paha kaki sebelah kanan sebanyak satu kali dan dibagian bahu sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Pasca Kebakaran, Polda Gorontalo Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan

Lanjutnya, dari perbuatan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pisau berwama silver trebuat dari besi dengan ukuran panjang 36 cm, lebar pangkal 2,5 cm dan berujung runcing, bergagang kayu melengkung berbentuk burung berwarna coklat dengan ukuran panjang 11 cm.

Pihaknya juga mengamati satu kemeja lengan pendek warna hitam, satu celana pendek wama hitam, satu pasang sendal warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio G warna putih.

Ditempat yang sama, tersangka SH saat ditanyai terkait alasan melakukan pembacokan terhadap rekannya dia menjawab hal itu dilakukan karena dendamnya kepada korban.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011

“Dendam, lalu itu saat saya sempat bermain di tempat itu dia dola (di hadang), sudah pengaruh alkohol juga,” tambahnya. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus PembacokanPembacokan TemanPolda GorontaloTersangka Pembacokan
Previous Post

Satpol PP dan Dinas P3A Razia Badut Jalanan di Kotamobagu: Upaya Tegas Cegah Eksploitasi Anak

Next Post

Pemkab Pohuwato Evaluasi Persiapan BLUD Puskesmas

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengevaluasi kapasitas dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskemas.

Pemkab Pohuwato Evaluasi Persiapan BLUD Puskesmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.